Ingin Beli Kendaraan atau Rumah Sitaan di Bank atau Leasing? Simak Ketentuan Pajak Terbarunya!

0
428

Pernahkah Anda ditawari atau bahkan membeli mobil atau motor yang ditarik oleh pihak leasing karena debitur sebelumnya tak lagi membayar cicilan (default)? Atau pernahkan Anda melihat pengumuman di kantor cabang bank yang berisi daftar rumah yang dilelang karena debiturnya gagal bayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?

Barang-barang  itu, baik motor, mobil, rumah, atau bahkan pabrik serta barang jenis lainnya yang disita oleh lembaga keuangan (bank, leasing, pegadaian) dari debitur karena terjadi gagal bayar (default) disebut sebagai Agunan yang Diambil Alih (AYDA).

Biasanya lembaga keuangan menjual kembali AYDA ini. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Hestu Yoga Saksama mengatakan selama ini ketika lembaga keuangan menjual AYDA ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, jelasnya, di lapangan sering terjadi sengketa. Pihak lembaga keuangan tak jarang menolak dikenakan PPN atas penjualan AYDA ini. Diantaranya karena biasanya agunan tersebut sulit dijual dan harganya pun sudah anjlok.

Karena itu, dengan menerapakan pasal 9A Klaster PPN dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kementerian Keuangan melalui DJP mengatur ulang ketentuan perpajakan untuk AYDA ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41/PMK.03/2023 tentang PPN atas Penyerahaan Agunan yang Diambil Alih (AYDA).

Baca Juga :   Tarif untuk PPN Naik Secara Bertahap Hingga 12%, Bagaimana dengan Sembako?

“Kita diskusi dengan OJK, perbankan, lembaga keuangan yang benar gimana sih supaya Anda mau ngenain PPN [untuk AYDA]? Yang benar dengan [ketentuan ] besaran tertentu (pasal 9A), yaitu 1,1%. Jadi, ketika rumah, mobil, sama pabrik, itu ditarik oleh bank atau leasing atau pegadaian, kemudian bank atau leasing, pegadaian menjual kepada orang lain, di situlah kita atur:  bank, leasing, pegadaian itu kenakan saja PPN 1,1%,” ujar Yoga dalam acara Media Briefing, Kamis (11/5).

Ketentuan PPN 1,1% atas penyerahan AYDA ini, tambah Yoga berlaku mulai 1 Mei 2023

“Jadi, yang dispute selama ini mereka enggak mau [dikenakan] PPN 11% selesai dengan ini. Ini bagus untuk mendorong lembaga-lembaga keuangan segera jual saja aset-aset yang diambil alih,” ujarnya.

 

Leave a reply

Iconomics