
Inflasi Medis Terus Meningkat, Simak Strategi Sompo Insurance Mengendalikan Klaim Asuransi Kesehatan

Irfan Firdaus, Chief Health Officer PT Sompo Insurance Indonesia (kiri) dan Novatino Jaya, Health Sales Assistant Manager PT Sompo Insurance Indonesia (kanan)/Foto: Theiconomics.com
Inflasi medis yang terus meningkat mendongkrak rasio klaim asuransi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan asuransi pun memikirkan berbagai strategi agar bisa menekan rasio klaim tanpa harus membebani pemegang polis.
“Kalau asuransi hanya mengandalkan kenaikan premi untuk menutup medical inflation, terus terang asuransi tidak akan kompetitif,” ujar Irfan Firdaus, Chief Health Officer PT Sompo Insurance Indonesia atau Sompo Insurance dalam acara temu media di Jakarta, Senin (17/3).
Karena itulah, Sompo Insurance melakukan beberapa strategi. Salah satunya adalah cash monitoring atas setiap klaim di rumah sakit.
“Jadi, sebelum selesai perawatan kita selalu monitor,” ujarnya.
Cash monitoring ini, kata dia, sangat diperlukan karena selain inflasi medis, tingginya klaim asuransi kesehatan juga terjadi karena treatment yang berlebihan dari pihak rumah sakit.
Strategi cash monitoring ini, ungkap Irfan, efektif menekan rasio klaim asuransi kesehatan di Sompo Insurance. Pada 2024, rasio klaim asuransi kesehatan mencapai di atas 90%.
“Saat ini [Februari 2025] kita sudah bisa menekan sampai di bawah 75%,” ujar Irfan.
Sampai akhir tahun nanti, ia menambahkan, rasio klaim asuransi kesehatan di Sompo Insurance akan tetap dijaga kisaran 70% hingga 75%.
Karena cash monitoring ini efektif, Irfan mengatakan, Sompo Insurance tidak menerapkan kenaikan premi secara signifikan untuk menghadapi inflasi medis.
“Kita tidak akan menerapkan kenaikan premi langsung 19%, mungkin hanya 5-10%,”ujarnya.
Selain cash monitoring, Sompo Insurance juga menerapkan konsep co-payment dalam pembayaran klaim.
Novatino Jaya, Health Sales Assistant Manager PT Sompo Insurance Indonesia mengatakan co-payment ini biasanya diterapkan pada benefit rawat jalan, meski juga tidak menutup kemungkinan juga diterapkan pada benefit rawat inap.
“Tetapi biasanya di benefit rawat jalan. Jadi, diberikan risiko sendiri sebesar 10%-20%. Kalau misalnya, 10%, berarti yang dijamin oleh asuransi untuk klaim yang eligible adalah hanya 90% dari tagihan dari rumah sakit. Nah, 10% lainnya peserta harus membayar langsung di rumah sakit,” jelas Novatino.
Novatino mengatakan penerapakan co-payment ini bertujuan menjaga perilaku pemegang polis agar menggunakan asuransi pada saat yang memang benar-benar dibutuhkan saja.
“Enggak langsung dikit-dikit (ke) rumah sakit. Karena ada risiko sendiri di situ,” ujarnya.
Co-payment ini, menurutnya sudah diterapkan di berbagai negara maju, seperti Jepang, negara asal Sompo Insurance.
“Di Jepang itu co-payment-nya 30% ditanggung sendiri peserta. Dengan cara itu bisa menekan klaim rasio,” ujarnya.
Sompo Insurance, tambahnya, sudah mulai mensosialisasikan sistem co-payment ini kepada pemegang polis eksisting .
Tahun 2024, Sompo Insurance membayarkan klaim asuransi kesehatan sekitar Rp185 miliar, naik sekitar 19% year on year.
Sementara di sisi lain, premi asuransi kesehatan di Sompo Insurance pada 2024 naik sekitar 25% year on year.
Leave a reply
