WNA Dilarang Masuk Indonesia Sampai 14 Januari 2021

0
112

Pemerintah akan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Langkah yang dipilih pemerintah tersebut sebagai respons atas perkembangan adanya strain baru Covid-19 di luar negeri.

Ada sejumlah hal yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada pers mengenai langkah-langkah pemerintah untuk mencegah strain baru Covid tersebut ke Indonesia.

Ia mengatakan pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat.

“Kedua, mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu dalam konferensi pers.

Lalu yang ketiga, ia mengatakan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28/12/2020) sampai dengan 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Adapun mereka wajib mematuhi surat tersebut dengan menunjukkan hasil negatif melalui RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan; saat kedatangan ke Indonesia, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan; kemudian WNA tersebut setelah karantina 5 hari kembali melakukan pemeriksaan RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga :   Operasional Berkurang, Bank DKI Ajak Nasabah Gunakan Digital Banking

Hal keempat yang disampaikan Menlu adalah sesuai UU no 6 tahun 2011, pasal 14, WNI tetap diiizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan addendum yang sama seperti dalam surat edaran dari Satgas Covid-19.

Kelima, ia menyebut penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics