IAW Desak Kejagung Jujur Telusuri dan Publikasi Semua Pihak Termasuk Petinggi Kadin di Kasus BTS 4G

0
461
Reporter: Kristian Ginting

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri secara transparan aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Desakan ini penting untuk mengungkap siapa saja sebenarnya yang turut menikmati uang rasuah tersebut selain Johnny.

“Teori follow the money dalam kasus ini penting untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut mencapai sekitar Rp 8,03 triliun itu. Soalnya, tipologi korupsi antara lain selalu melibatkan orang lain alias nepotisme,” tutur Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/5).

Iskandar mengatakan, pihaknya menilai penyidik dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo masih belum secara terang benderang bisa mengungkap ke publik tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dari sisi pelaksana proyek, misalnya, dikutip dari laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), justru nama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak sama sekali tidak terkait.

Sementara itu, kata Iskandar, penyidik menilai Galumbang sebagai swasta yang menjadi bagian dari proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 periode 2020 – 2022 itu. Dalam laporan KJI itu justru yang disebut berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif yang merupakan Direktur Utama BAKTI adalah Irwan Hermawan, komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Baca Juga :   Kementerian Kominfo Minta Operator Selular Cek SOP Ganti Simcard

“Jadi, di sini saat terpenting untuk mengungkap siapa saja sebenarnya yang menikmati uang rakyat dalam proyek BTS 4G itu. Apalagi, penyidik Kejagung pernah memeriksa Muhammad Yusrizki dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai saksi dalam kasus ini. Nah, ini kan belum ada keterbukaan tentang apa dan bagaimana peran dari yang bersangkutan dalam proyek itu. Agar publik percaya, ya jujur saja, itu dipaparkan juga supaya tidak ada yang bercuriga sana-sini di kemudian hari,” ujar Iskandar.

Untuk diketahui, Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia. Ia juga diketahui sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik Happy Hapsoro (suami Ketua DPR Puan Maharani) dan Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin Indonesia).

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan,  Yusrizki merupakan direktur dari perusahaan swasta yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Seperti yang dilaporkan Kontan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9% saham perusahaan. Sebanyak 0,1% atau 76 saham sisanya dimiliki PT Mohammad Mangkuningrat.

Baca Juga :   Jaksa Agung Sikapi Kekhawatiran Masyarakat soal Pertamax Oplos, Begini Penjelasannya

Sedangkan PT Mohammad Mangkuningrat merupakan perusahaan milik Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat. Ketua Umum Kadin itu memiliki kepemilikan 98,37% atau setara 12.084 lembar saham di PT Mohammad Mangkuningrat.

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 periode 2020 – 2022. Keenam orang itu adalah Johnny Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment).

Khusus untuk Johnny Plate, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga kalinya, kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi, pihaknya menyimpulkannya terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Karena itu, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Johnny ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2021, BAKTI punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Baca Juga :   Dirut Jadi Saksi Kasus Korupsi, WSBP Komitmen dan Hormati Proses Hukum di Kejagung

BAKTI bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.

Kerugian negara tersebut meliputi 3 hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya mengaudit meliputi analisis data dan dokumen, mengklarifikasi para pihak terkait, dan mengobservasi secara fisik bersama tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta penyidik ke beberapa lokasi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics