Hotman Paris: Kejaksaan Gunakan Pidana untuk Tutupi Kerugian Jiwasraya

0
1404

Kuasa hukum PT MNC Asset Management, Hotman Paris Hutapea menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan jalur pidana untuk menutupi kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itu sebabnya, Kejaksaan menetapkan terdakwa dalam kasus ini selain individu juga korporasi.

“Bukan orangnya yang dijadikan terdakwa. Sementara harta yang disita untuk perkara Benny Tjokrosaputro (PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (PT Trada Minera Tbk) sudah mencapai triliunan rupiah. Kalau perusahaan reksa dana disuruh lagi ganti kerugian Jiwasraya, maka negara sudah untung,” kata Hotman di Jakarta, Senin (31/5).

Hotman mengatakan, pihaknya akan menggunakan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya yang dituding merugikan negara dalam perkara korupsi Jiwasraya. Padahal, tidak ada undang undang (UU) yang menyebutkan bahwa jika membeli saham yang sudah terdaftar dan diperjualbelikan di bursa merupakan perbuatan pidana.

Bahkan, kata Hotman, pihak yang memperjualbelikan saham tersebut adalah Butsa Efek Indonesia (BEI). Karena itu, transaksi saham di BEI merupakan sebuah tindakan yang sah. Itu sebabnya, transaksi saham di bursa dan rugi bukan perbuatan pidana.

Baca Juga :   Pesan Mahfud kepada Irjen Kominfo yang Baru Dilantik agar Kasus BTS 4G Dituntaskan

“Tidak ada UU yang menyatakan barang siapa yang membeli saham yang sudah resmi di bursa adalah pidana, tidak ada,” ujar Hotman lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman memastikan pihaknya sama sekali tidak ada kaitannya dengan Benny Tjokro. Sebagai perusahaan reksa dana, maka tindakan yang dilakukan adalah atas dasar permintaan Jiwasraya sebagai pembeli.

“Kalau pembeli yang menyuruh untuk memberi saham yang sudah sah di bursa, lantas di mana pelanggarannya, di mana pidananya,” kata Hotman.

Berdasarkan itu, kata Hotman, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena dalam KUHP Pasal 1 menyebutkan tidak ada perbuatan yang bisa dipidana kecuali sudah ada UU-nya yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai pidana. Sementara untuk saat ini, tidak ada UU yang menyatakan demikian.

“Jika ada, sudah ribuan orang yang di bursa dipidana,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang untuk 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Ke-13 manajer investasi diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Penambahan Modal Disetujui Pemegang Saham, Garuda Indonesia Siap Terbang Tinggi

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian yang disebabkan oleh ke-13 korporasi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Ke-13 manajer investasi tersebut juga diduga melakukan praktik pencucian uang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics