Hipmi: Program Tapera Seharusnya Voluntary Bukan Mandatory

0
748
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai program penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya karena program tersebut menjadi kewajiban seluruh pekerja dan pemberi kerja yang ditetapkan sebesar 3% dari upah.

Kewajiban 3% itu, kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani, terdiri atas 0,5% ditanggung perusahaan dan 2,5% ditanggung pekerja. “Program seperti ini, seharusnya bersifat voluntary, bukan mandatory pemerintah,” kata Ajib saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/6).

Masalah lainnya, kata Ajib, tingkat kesejahteraan masyarakat saat ini sedang menurun sehingga kemampuan membayar masyarakat pun mengalami tekanan. Buktinya perekonomian negara hanya mencatat pertumbuhan sebesar 2,97% pada Kuartal I/2020 dan diperkirakan mendekati 0% pada Kuartal II/2020 .

Dalam kondisi pandemi seperti ini, kata Ajib, konsep sharing the pain yang terdapat dalam konteks penyelenggaraan Tapera kurang tepat. Beban yang dipikul oleh pemerintah dan masyarakat pun dalam memperoleh dana berbeda, di mana pemerintah bisa mengeluarkan obligasi bahkan bisa mendesain APBN sampai minus 6,34% dari PDB yang untuk selanjutnya pembayaran utang tersebut dibayar oleh rakyat melalui pembayaran pajak.

Baca Juga :   Tidak Sepakat Nomenklatur, Komisi VIII dan Pemerintah Hentikan Bahas RUU Kebencanaan

Sedangkan ketika masyarakat membutuhkan dana tambahan untuk belanja, kata Ajib, mereka harus pinjam ke perbankan, dan mereka harus bekerja untuk menutup utang tersebut. Seharusnya penambahan tabungan, investasi atau program apapun yang menambah pengeluaran masyarakat, sepatutnya pemerintah menunda hal tersebut sampai dengan keadaan perekonomian kembali membaik dan kemampuan membayar masyarakat kembali normal.

“Jangan sampai, program penyelenggaraan Tapera, yang tujuannya bagus ini, justru menjadi tambahan penderitaan rakyat,” kata Ajib.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan untuk menghimpun, mengelola, dan memberikan dana murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat melakukan pembiayaan perumahan yang terjangkau.

Dengan berlakunya PP Nomor 25 tahun 2020, maka masyarakat secara disiplin harus menyisihkan sebesar 3% dari penghasilannya (2,5% ditanggung sendiri dan 0,5% ditanggung perusahaan) untuk selanjutnya dikelola Badan Pengelola Tapera. Penyelenggaraan program Tapera pun diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong-royong.

 

Leave a reply

Iconomics