
Hingga September, Jamkrindo Beri Jaminan Kredit Modal Kerja untuk 6.568 Debitur dalam Rangka PEN

Rudi Anto, Direktur Utama Jamkrindo/Iconomics
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sudah memberikan jaminan kepada 6.568 debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari sejumlah bank untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Sampai dengan 28 September, total [KMK] yang sudah dijamin adalah Rp2,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 6.568,” ujar Direktur Utama Jamkrindo, Rudi Anto saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/9).
Program penjaminan ini mulai dilakukan pada Juli 2020 agar perbankan tetap memberikan kredit kepada UMKM yang terdampak Covid-19. Ada pun plafon pinjaman yang dijamin adalah maksimal Rp10 miliar dengan jangka waktu pinjaman 3 tahun. Jaminan hanya diberikan kepada debitur yang tergolong memiliki kolektabilitas 1 dan 2 per 29 Februari 2020.
Jumlah penjaminan yang diberikan Askrindo ini terus meningkat sejak diluncurkan pada 17 Juli lalu. Pada bulan Juli jumlah penjaminan yang diberikan sebesar Rp313,32 miliar. Pada Agustus sebanyak Rp1,07 triliun dan September sebanyak Rp1,56 triliun. Dus, akumulasi hingga 28 September sebanyak Rp2,95 triliun.
Rudi mengungkapkan sejumlah kendala yang ditemui di lapangan dalam menjalakan program penjaminan pinjaman program PEN ini. Pertama, perusahaan penjamian tidak bisa mendorong bank untuk menyalurkan pinjaman yang dijamin dalam program Kredit Modal Kerja PEN. “Karena itu menjadi yurisdiksi dari bank itu, apakah mereka memiliki keberanian untuk memberikan tambahan pinjaman baru baik dalam rangka pinjaman baru modal kerja atau terkait dengan restrukturisasi. Itu benar-benar menjadi kewenangan bank,” ujarnya.
Kedua, masih rendahnya partisipasi dari bank umum swasta nasional karena mereka masih dalam proses persiapan internal baik itu dari sisi kebijakan, sistem IT, maupun sosialisasi kepada cabang-cabangnya. “Selama ini teman-teman di perbankan swasta belum pernah menikmati atau pun berhubungan dengan pinjaman-pinjaman yang dilakukan subsidi maupun penjaminan oleh pemerintah yang dimana disitu juga diatur mengenai prosedur dan tata cara komunikasi via IT sehingga data dan penjaminan dilakukan secara IT, tidak dengan hard copy,” jelasnya.
Ketiga, penyaluran program KMK PEN hanya boleh diberikan kepada satu debitur oleh satu penerima jaminan atau satu bank saja. Namun, bank tidak dapat melihat apakah bank lain sudah menyalurkan program PEN tersebut kepada debitur yang sama yang sedang dia proses.
Jamkrindo, jelas Rudi, sudah bekerja sama dengan 14 bank yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BJB, BRI Agro, PermataBank, Nobu, Maybank, BCA, CIMB Niaga dan BPD Bali.
Selain penjaminan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang dimulai Juli lalu, Jamkrindo juga sudah memberikan jaminan KUR. Hingga akhir Agustus 2020, jumlah penjaminan KUR sebesar Rp58,15 triliun atau 51% dari total jaminan yang diberikan Askrindo. Sedangkan jaminan non KUR sebesar Rp56,2 triliun per akhir Agustus 2020.
“Jumlah UMKM yang dijamin sampai dengan posisi Agustus, KUR mencapai 1,8 juta individu atau usaha, dan non KUR ada di angka 2,8 juta pengusaha,” ujar Rudi.
Khusus untuk KUR, secara akumulatif dari Rp7,5 triliun PMN KUR yang diberikan, Jamkrindo sudah memberikan jaminan KUR – sejak KUR pertama kali diluncurkan – sebesar Rp369 triliun, jumlah debutur yang dijamin sebanyak 19 juta dan penyerapan tenaga kerja 28,15 juta orang.
3 comments
Leave a reply

[…] atau Askrindo hingga 28 September 2020 sudah memberikan jaminan kredit senilai Rp3,7 triliun atas Kredit Modal Kerja (KMK) dari 6.607 debitur dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional […]
[…] Modal Negara (PMN) kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sangat penting artinya untuk menjaga gearing ratio […]
[…] kita sebagaimana Jamkrindo atau Askrindo dapat juga memperoleh dukungan penguatan dari pemerintah, agar eksistensi Jamkrida di […]