
Hasil Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja, Aice Group Sudah Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan

Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja sesuai Permen TK No. PER. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Tenaga Kerja. UPKK Beroperasi 24 jam/Aice
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan produsen es krim PT Alpen Food Industry (AFI), anak usaha Aice Group sudah menjalankan norma-norma ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan yang berbasis di Cikarang, Bekasi ini sebelumnya pada Februari lalu diadukan karyawannya ke Kementerian Tenaga Kerja karena dianggap mengabaikan hak-hak pekerja seperti tidak ada cuti haid bagi perempuan dan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam.
Menindaklanjuti aduan dari karyawan ini, Kementerian Tenaga Kerja pun menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat.
Hasilnya, menurut Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja UPTD Pengawasan Wilayah II, Bukti Nainggolan, produsen es krim ini sudah menjalankan norma-norma ketenagakerjaan yang diatur pemerintah.
“Kami berterima kasih kepada Aice Group atau PT Alpen yang telah melaksanakan regulasi norma-norma ketenagakerjaan di Jawa Barat ini, khususnya di Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ujar Bukti Nainggolan saat konferensi pers virtual, Jumat (26/6).
Bukti mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Alpen Food Industry. “Dari hasil pengawasan kami, dari pertemuan-pertemuan pengawas, dalam hal pembinaan, akhir-akhir ini sudah bagus. Artinya, dalam pelaksanaan penerapan norma itu sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Bukti.
Bukti berharap manajemen PT Alpen Food Industry untuk tetap mematuhi norma-norma ketenagakerjaan ini ke depannya baik itu dalam hal perlindungan ketenagakerjaan, lingkungan kerja dan K3.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
