Hanwha Life Berencana Caplok Bank Nobu, Bagaimana Nasib Merger dengan Bank MNC?

0
191

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menyatakan belum menerima pengajuan tertulis dari Hanwha Life – perusahaan asuransi asal Korea Selatan, terkait rencananya mencaplok 40% saham PT Bank Nationalnobu Tbk [NOBU],  bank yang bernaung di bawah Lippo Group.

“OJK belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK di Jakarta, Jumat (17/5).

Mengutip TheKoreaTimes, rapat dewan direksi luar biasa Hanwha Life pada April lalu sudah menyetujui rencana investasi tersebut, sebagai bagian dari upaya Hanwha untuk beralih dari bisnis asuransi jiwa dan umum ke perbankan di Indonesia.

Kabar masuknya Hanwha muncul di tengah tidak adanya kejelasan merger antara Bank Nobu dan Bank MNC yang sudah tersiar sejak awal 2023 lalu.

Namun, OJK menyatakan rencana akuisisi 40% saham Bank Nobu oleh Hanwha “merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan antara Grup MNC dan Grup Lippo.”

Sebelumnya dalam konferensi pers 2 April 2024, Dian menyampaikan masing-masing Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Nobu dan Bank MNC terus melakukan komunikasi terkait rencana mreger tersebut.

Baca Juga :   Pengelompokan Bank Berubah, OJK: Tak Terkait dengan Naik Kelas atau Turun Kelas

“Pelaksanaan aksi korporasi tersebut tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar, dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas bisnis mengingat kedua entitas merupakan bagian dari ekosistem konglomerasi yang besar, serta rencana pengembangan dan sinergi bisnis bank ke depan,” ujar Dian saat itu.

OJK, tambah Dian, tetap terus melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka memastikan pemenuhan komitmen PSP kedua Bank dengan senantiasa memperhatikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana diketahui proses merger tersebut merupakan inisiatif kedua bank tersebut, dan selanjutnya itu menjadi komitmen mereka,” ujarnya.

Akuisisi Perlu Persetujuan OJK

Soal rencna akusisi 40% saham Bank Nobu oleh Hanwha Life, Dian menyatakan proses pengambilalihan memerlukan waktu yang lama karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK.

Berdasarkan POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, tahapan akuisisi dimulai dari tahap Pendahuluan yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank.

Tahapan FTP ini termasuk di dalamnya adalah perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

Baca Juga :   6 Nama yang Lulus Seleksi Tahap IV Calon DK OJK, Siapa Saja Mereka?

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengkomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengan kebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali Bank,” jelas Dian.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics