Hakim PN Jakpus Cabut Blokir Rekening Wanaartha, Ini Harapan Nasabah

1
592

Permohonan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal pemblokiran rekening perusahaan. Pemblokiran rekening Wanaartha Life dilakukan Kejaksaan Agung karena dikaitkan dengan Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Atas putusan itu, Pemegang Polis Wanaartha (P3W) mengapresiasi keputusan yang telah diambil majelis hakim PN Jakarta Pusat. Majelis hakim juga dinilai telah mendengarkan dan merasakan pula semua penderitaan yang dialami para nasabah Wanaartha yang sudah menderita selama 20 bulan terakhir.

“(Para nasabah) menanti uang tabungannya bisa cair. Kami yakin dan percaya keputusan majelis hakim didasari oleh hati nurani para hakim yang juga merasakan penderitaan para nasabah Wanaartha,” kata Humas P3W Freddy Handojo lewat pesan Whatsapp, Selasa (12/10).

Freddy mengatakan, pihaknya berharap lewat putusan ini termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menerimanya dengan lapang dada. Dengan demikian, para nasabah tidak berkepanjangan mengalami penantian serta pencairan uang yang dihasilkan selama usia produktif yang diinvestasikan di Wanaartha Life.

Halaman Berikutnya
1 2

1 comment

Leave a reply

Iconomics