
HAKI Sebagai Objek Jaminan Utang: Secara Prinsip Tak Ada Ketentuan OJK yang Melarang, Tetapi Ini Tantangannya

Anggota Dewan Komisioner OJK, sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 membuka peluang adanya skema pembiayaan berbasis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung skema tersebut.
“OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan,”ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam diskusi Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang yang digelar oleh OJK Institute, Kamis (1/9).
Dian mengatakan secara prinsip tidak ada ketentuan di OJK yang melarang menggunakan HAKI sebagai objek jaminan utang pada perbankan dan perusahaan pembiayaan.
“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan kredit dan pembiayaan. Namun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain valuasi yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HAKI baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HAKI, maupun penilai internal bank,” ujar Dian.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah pengikatan HAKI dimana bank harus dapat memastikan bahwa HAKI telah diikat secara sempurna, seperti hak cipta dan paten yang saat ini dapat dijadikan sebagai objek jaminan vidusia. Kemudian, eksekusi dimana pengikatan agunan secara sempurna akan memudahkan bank melakukan eksekusi agunan dalam hal debutur wanprestasi sehingga perlu pengembangan pasar HAKI sebagai agunan ulang.
“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-natikan pegiat industri kreatif,” ujarnya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
