
Garuda Indonesia Kembali Hadapi Gugatan PKPU

Pesawat Garuda Indonesia/Dok. Ist
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, maskapi plat merah ini mendapat gugatan dari PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), salah satu krediturnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10), terkait adanya PKPU tersebut.
“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Selain itu, tambah Irfan, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Juli lalu, Garuda Indonesia juga mendapat gugatan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA). Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menolak PKPU tersebut pada 21 Oktober lalu.
1 comment
Leave a reply

[…] PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada Oktober lalu. Gugatan tersebut dilakukan setelah […]