
Gagal Sita Aset Sun Resort, Tim Kurator Akan Lapor ke Hakim Pengawas PN Medan

Tim kurator yang gagal melakukan sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan terhadap aset PT Sun Resort di Batu Licin, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri)/Dokumentasi Tim Kurator
PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) menghalangi tim kurator yang ingin melakukan sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan terhadap aset PT Sun Resort di Batu Licin, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/6). Pihak PT MBCW mengklaim menguasai lahan tempat bangunan yang bakal disita tim kurator.
Tim kurator yang terdiri atas Maria Julianti, Agus Susanto, dan Azrul Azwan Siagian berencana menempuh jalur hukum terkait insiden tersebut. Maria mengatakan, pihaknya juga akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kami pun akan melapor ke hakim pengawas dan instansi lain, seperti Polda Kepri dan Kejati Kepri,” kata Maria dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting menyebut, pihaknya tidak bisa memberi izin kepada tim kurator untuk memasuki lahan kliennya. Negosiasi antara tim kurator, penasihat hukum PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bacrul Sukses Makmur, Iwan Kesuma Putra dengan pihak PT MBCW, agar sita umum dapat dilakukan, termasuk akses masuk diberikan, tak menemukan solusi.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dan lurah setempat menghadiri proses negosiasi tersebut. Kericuhan sempat terjadi antara pihak pekerja PT MBCW dengan aparat keamanan dari Polsek Bintan Timur, karena adanya kesalahan komunikasi. Para pekerja berpendapat kehadiran tim kurator akan mengganggu lapangan pekerjaan.
Situasi berhasil ditenangkan setelah Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menengahi dan mengungkap kehadiran mereka untuk mengamankan kegiatan, bukan berpihak pada siapa pun.
Maria mengatakan, fakta di lapangan dan apa yang terjadi akan disampaikan ke hakim pengawas PN Medan. Tim kurator akan mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi proses hukum tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Iwan Kesuma Putra menyatakan kekecewaannya. Sebab, sita umum masih belum terlaksana. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim kurator terkait langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Iwan.
Senada dengan Maria, Iwan menegaskan akan membawa penghalangan ini ke hakim pengawas. Pihaknya meminta agar dilakukan penahanan terhadap Sukardi yang merupakan salah seorang pemilik PT Sun Resort, PT Bukit Kemunting, PT MBCW dan PT MIPI. Permohonan penahanan akan diajukan pada pertemuan 21 Juni 2022.
Leave a reply
