Fintech P2P Berbeda dengan Pinjol, Ini Penjelasan AFPI

0
431

Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan fintech peer to peer lending (P2P) tidaklah sama dengan pinjaman online (pinjol). Tetapi selama ini dikonotasikan sama.

“Kita semua tahu istilah pinjaman online ini mereka ini adalah ilegal, mereka tidak berizin atau terdaftar di OJK, tetapi mereka itu memiliki badan usaha PT tetapi mereka menjalankan kegiatan usaha seperti kita,” ujar Sunu saat rapat dengar pendapatan umum dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/1).

Sunu mengatakan selain tidak terdaftar, pinjol tidak melakukan identifikasi secara jelas terhadap calon penerima pinjaman. Kemudian indentitas dari pengurus maupu alamat kantor mereka tidak jelas, tidak melakukan proses seleksi, proses penilaian, scroing secara proper sehingga memberikan pinjaman secara serampangan.

“Yang mereka lakukan ini sebetulnya adalah memang istilahnya tidak menggunakan jaminan, tetapi sebetulnya jaminan yang mereka ambil adalah data yang dimiliki oleh pengguna yaitu dari handphonenya,” ujar Sunu.

Pinjol kata Suni tidak memiliki batasan atasa data yang diambil dari nasabahnya. “Kalau kami under OJK sangat dibatasi data yang diambil, kami tidak boleh mengakses data kontak,” ujarnya.

Baca Juga :   Kolaborasi Cross Platform dan Cross Selling antara Cashlez dan Lumbung Dana

Sunu mengatakan OJK meminta AFPI untuk berperan aktifi di dalam perlindungan konsumen. Selain itu, memastikan anggota AFPI tidak melakukan hal-hal yang dilakukan oleh pinjaman yang ilegal.

“Oleh karena itu kami ada code of conduct atau pedomaan prilaku yang menjadi tools bagi anggota kami untuk taat asas. Apabila mereka melanggar kami ada komite etik, dimana komite etik ini yang akan menjadi hakim dari anggota kami. Apabila pelanggarannya besar konsekuensinya yang terburuk mereka dikeluarkan,” ujarnya.

Saat ini, anggota AFPI berjumlah 149 perusahaan dimana 37 sudah berizin. “112 statusnya masih terdaftar. Berdasarkan POJK 77 dengan status terdaftar sudah boleh berkegiatan namun dia wajib mengajukan perizinan ke OJK,” ujarnya.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics