Fakta Persidangan, Manajemen Sebut Rekening Efek Wanaartha Life Tak Terkait dengan Kasus Jiwasaraya

3
8585

Kabar baik untuk nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Fakta persidangan empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya mengungkapkan tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan bahwa aset milik Wanaartha Life yang disita Kejaksaan Agung memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Yanes Y Matulatuwa, Presiden Direktur Wanaartha Life dalam suratnya kepada para nasabah tertanggal 20 Oktober 2020.

Yanes menyampaikan itu merujuk pada fakta persidangan dari perkara No. 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst;  No. 32/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn. Jkt.Pst; No.30/Pid.SusTpk/2020/Pn. Jkt.Pst dan No.29/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn. Jkt.Pst.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat perkara tersebut adalah perkara untuk terdkawa masing-masing Syahmirwan, SE; Dr. Hendrisman Rahim; Heru Hidayat; dan Benny Tjokrosaputro.

Dalam keempat perkara tersebut, Yanes menyampaikan, aset Wanaartha Life menjadi barang bukti pada Persidangan. Ia menyampaikan pengajuan keberatan Wanaartha Life telah mendapatkan perhatian dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Persidangan sudah mendengarkan keterangan Saksi-saksi, baik Saksi yang memberatkan, Saksi ahli, dan juga Saksi yang meringankan. Dalam keterangan para Terdakwa dihadapan Hakim telah dijelaskan bahwa Wanaartha Life tidak terkait dan tidak ada sangkut pautnya dengan Perkara yang sedang berjalan. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan ke acara Penuntutan, Pembelaan dilanjutkan dengan Putusan yang menurut Majelis Hakim akan dilakukan pada akhir Oktober,” ujar Yanes.

Baca Juga :   Pengamat: Penyitaan Rekening Efek WanaArtha di Kasus Jiwasraya Tak Baik untuk Industri

Yanes menegaskan pemulihan dan pengembalian aset-aset Wanaartha Life yang disita oleh Pihak yang Berwenang adalah prioritas utama perusahaan.

“Wanaartha Life akan terus mengupayakan pengembalian aset-aset yang tersita milik Pemegang Polis dan Wanaartha Life sehubungan dengan pemenuhan kewajiban kami terhadap hak-hak Para Pemegang Polis,” ujarnya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

3 comments

  1. Aryanti 20 October, 2020 at 22:17 Reply

    Smoga masalah ini cepat berakhir & hak2 kami uang kami para nasabah wanaartha segera di kembalikan ke kami. 8bln lebih penderitaan ini kami jalani. Kasihan anak2 kami jg ikut terdampak dlm kasus ini krn pendidikan mereka jd terhambat krn biaya. Ya Allah ya Robb,,, ku tau Engkau maha adil, maha melihat & maha mendengar. Akhirilah smua kesulitan kami atas masalah ini & berilah kami kemudahan utk mendptkan hak2 kami yg kami dpt dg penuh usaha perjuangan berpuluh2 thn.

  2. meirina 22 October, 2020 at 09:46 Reply

    kejagung berani bayar ngak nih untuk delapan bulan denda atas tindakan sewenang-wenang? asal comot saja. mau nutup kerugian jiwasraya ya miskinkan pejabat2 beserta keluarganya yg bikin rugi jiwasraya.

Leave a reply

Iconomics