Facebook Perbaharui Kebijakan Terkait Iklan Kripto

0
176

Meta Platforms Inc. atau yang sebelumnya dikenal Facebook, Inc memperbaharui kebijakannya terkait iklan aset kripto di platform mereka. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini menyampaikan perubahan kebijakan ini karena perusahaan melihat lanskap industri kirpto yang makin matang.

 

“Mulai hari ini, kami memperbarui kriteria kelayakan untuk menjalankan iklan tentang cryptocurrency di platform kami dengan memperluas jumlah lisensi peraturan yang kami terima dari tiga menjadi 27. Kami juga membuat daftar lisensi yang memenuhi syarat tersedia untuk umum di halaman kebijakan kami,” tulis Facebook dalam pengumumannya, Rabu (1/12).

Facebook memasukan konten terkait kripto dalam daftar konten yang diatur ketat untuk beriklan di laman mereka. Konten lainanya misalnya alokohol, perkencanan, judi online dan gaming, dan lainnya.

Terkait aset kripto, sebelumnya, pengiklan dapat mengajukan aplikasi dan menyertakan informasi seperti lisensi apa pun yang mereka peroleh, apakah mereka diperdagangkan di bursa saham publik, dan latar belakang publik lain yang relevan dengan bisnis mereka.

Baca Juga :   The Fed Pertahankan Suku Bunga, Bagaimana Prospek Harga Aset Kripto?

“Namun, selama bertahun-tahun lanskap cryptocurrency telah matang dan stabil dan mengalami peningkatan peraturan pemerintah, yang telah membantu menetapkan tanggung jawab dan harapan yang lebih jelas untuk industri. Kedepannya, kami akan beralih dari penggunaan berbagai sinyal untuk mengonfirmasi kelayakan dan sebagai gantinya memerlukan salah satu dari 27 lisensi ini,” tulis Facebook.

Facebook menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini membantu mereka membuat kebijakan yang lebih adil dan transparan serta memungkinkan lebih banyak pengiklan, termasuk bisnis kecil, menggunakan tools yang dimilik Facebook dan mengembangkan bisnis mereka.

“Pengiklan yang sebelumnya disetujui tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini. Daftar produk dan layanan yang memerlukan pra-persetujuan juga tidak akan berubah,”tulis Facebook.

Facebook meminta izin tertulis sebelumnya untuk iklan terkait platform, aplikasi perangkat lunak, atau yang dikenal kripto exchange dan dan platform perdagangan. Contohnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan spot, perdagangan margin, perdagangan berjangka, atau instrumen perdagangan lainnya yang melibatkan aset cryptocurrency.

Iklan yang juga memerlukan izin tertulis adalah ikaln platform, aplikasi perangkat lunak, atau produk yang menawarkan pinjam meminjam kripto; wallet kripto yang juga memungkinkan orang untuk membeli, menjual, menukar atau mempertaruhkan token cryptocurrency mereka; dan iklan perangkat keras dan perangkat lunak untuk penambangan cryptocurrency.

Dalam pengumumannya, Facebook menyertakan sejumlah daftar izin dan pendaftaran yang relevan yang bagi pemasang iklan. Untuk Indonesia, diwajibkan menyertakan dokumen terkait persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Leave a reply

Iconomics