
Erick Thohir Laporkan ke Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Erick menyampaikan laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-400 di Garuda Indonesia, Selasa (11/1)/Dok.Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1) untuk melaporkan dugaan korupsi pengadaaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero).
Erick mengatakan pengaduaan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih dalam rangka transformasi BUMN. Ia mengatakan setelah sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum di Jiwasaraya dan Asabri, kini giliran untuk Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan nasional ini sendiri saat ini sedang melakukan restrukturisasi hutang-hutangnya. Sebagian besar hutang Garuda ini terkait dengan penyewaan pesawat.
“Garuda ini sedang tahap restrukturisasi. Tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya yang hari ini [dilaporkan] memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600. Ini yang tentunya kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi, bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh. Tetapi mesti ada fakta yang diberikan,” ujar Erick saat menggelar konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1).
Sebelumnya, pada akhir Desember lalu, Kejaksaan Agung sudah menyamapaikan sedang menyelidiki dugaan korupsi sewa pesawat di Garuda Indonesia. Erick mengatakan laporannya hari ini untuk melengkapi data dalam penyelidikan tersebut, apalagi sudah ada data audit investigasi dari BPKP.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan mendukung upaya bersih-bersih untuk transformasi di BUMN. Burhanuddin mengatakan bukan tak mungkin penyelidikan terhadap Garuda Indonesia berkembang ke pengadaan pesawat jenis lain selain ATR 72-600.
“Kalau pengembangan pasti. Tidak akan berhenti di sini (ATR 72-600), akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih,” ujar Jaksa Agung.
Erick juga mengatakan pengembangan ke pengadaan pesawat jenis lainnya selain ATR 72-600 ‘dimungkinkan’. Namun, ia mengatakan penyelidikan hukum ini tidak akan menghambat proses restrukturisasi hutang dengan para lessor. Kementerian BUMN sendiri, tambahnya sudah memetakan penyewaan pesawat yang terindikasi korupsi dan penyewaan pesawat yang kemahalan.
“Kita juga tidak mau misalnya mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak membuat penyelesian Garuda secara menyeluruh,” ujarnya.
1 comment
Leave a reply

[…] Erick Thohir Laporkan ke Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600 […]