
Ekspor Otomotif ke Filipina Kena BMTPS, Ini Penilaian Mendag

Menteri Perdagangan M Lutfi
Ekspor otomotif dari Indonesia ke Filipina terhambat dengan adanya pembatasan. Otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif kepada semua negara, termasuk Indonesia.
Adapun jenis mobil yang terkena BMTPS adalah mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704). Pemerintah Filipina mengenakan BMTPS tersebut dalam bentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000/unit untuk kendaraan komersial ringan.
Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.
Mendag Lutfi mengatakan instrumen ini (BMTPS) pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik.
“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam siaran pers.
Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bondsekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$25 ribu (free on board). Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.
Leave a reply
