
Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal, AFPI “Tendang” Satu Anggotanya

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi/Iconomics
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Adrian juga mengatakan langkah tersebut diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakannya data pribadinya oleh para pinjol illegal.
AFPI juga telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal. AFPI menyebut itulah wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada tanggal 15 Oktober 2021.
Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara fintech pendanaan bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.
“AFPI, sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (peer to peer) lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan,”kata Adrian dalam siaran pers tertulis.
Menurut data AFPI, sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika. AFPI menilai masih maraknya pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain; dan adanya financing gap.
Leave a reply
