Dua Tahun Lebih Gagal Bayar ke Pemegang Polis, OJK Cabut Izin Wanaartha Life

2
396

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL setelah sejak tahun 2020 lalu gagal memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

“Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas, Risk Base Capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Lebih lanjut Ogi mengatakan ketidakmampuan memenuhi RBC itu terjadi karena PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham maupun mengudang invesotor baru.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk Saving Plan,” jelas Ogi.

PT WAL, tambahnya, menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengeloalan investasiya.

“Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehinggga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Wanaartha: Kami Siap Ikuti Proses Kasasi Kejaksaan soal Sita Rekening

Ogi menjelaskan OJK sudah melakukan tindakan pengawasan sebelum pencabutan izin ini dilakukan. Pertama, OJK memerintahkan penghentian pemasaran produk Saving Plan PT WAL pada Oktober 2018.

Kedua, OJK memberikan sanksi peringantan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Ketiga, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama yaitu untuk sebagin kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat menjadi PKU kedua untuk seluruh kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Pencabutatan izin usaha PT WAL terhitung 5 Desember 2022 merupakan puncak dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. “Karena sampai batas waktu KPU kedua yang jatuh tempo pada 30 November 2022, paling lama tiga bulan, PT WAL tidak juga memenuhi kewajiban,” ujar Ogi.

OJK juga sudah melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus PT WAL, pemegang saham pengendali dan pegawai PT WAL.

2 comments

Leave a reply

Iconomics