Dua Karyawan Semen Baturaja Selewengkan Uang Perusahaan Senilai Rp2,6 Miliar

0
465

Manajemen PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) angkat bicara terkait dua karyawannya yang tersangkut kasus korupsi. Kasus tersebut sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Basthony Santri, VP of Corporate Secretary, PT Semen Baturaja Tbk mengkonfirmasi dua karyawannya saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum yaitu dugaan melakukan tindak pidana korupsi di PT Baturaja Multi Usaha yang merupakan anak Perusahaan PT Semen Baturaja Tbk.

Kedua karyawan tersebut adalah Laurencus Sianipar  yang menjabat sebagai Direktur PT Baturaja Multi Usaha periode Februari 2016 – Januari 2018 dan Budi Oktarita, Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha periode Maret 2016 – Februari 2018.

Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita diduga menyalagunakan uang perusahaan sebesar Rp2.642.249.459,00.

“Seharusnya uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran tagihan biaya jasa pengangkutan semen kepada Pihak Ketiga, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi/lainnya oleh Saudara Laurencus Sianipar dan Saudara Budi Oktarita,” jelas Basthony Santri dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Theiconomcis.com, (10/11).

Baca Juga :   Patuh Prokes, 642 Cabang Pegadaian Berlabel SIBV Safe Guard

Basthony Santri mengatakan Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita merupakan karyawan PT Semen Baturaja Tbk yang pada masa permasalahan hukum tersebut sedang ditugaskan di PT Baturaja Multi Usaha.

“Manajemen Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Basthony Santri.

Saat ini kasus hukum tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, pada t7 November 2023 dengan agenda  Pembacaan  Tuntutan    dari Jaksa Penuntut Umum.

“Perseroan saat ini menunggu hasil dari persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah atau telah dilakukan penahanan selama 6 bulan maka sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKB) maka Perseroan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Budi Oktarita, sedangkan untuk Laurencus Sianipar sudah masuk masa pensiun per tanggal 14 September 2023,” jelas Basthony Santri.

Leave a reply

Iconomics