Dua Kali Ingkar Janji, Pemerintah Belum Terapkan Pajak Karbon

0
336

Sudah di penghujung tahun 2022, pemerintah belum juga menerapkan pajak karbon seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan tahun 2021 lalu.

Tercatat, sudah dua kali pemerintah menunda penerapan pajak karbon ini. Semula direncanakan berlaku pada April 2022. Kemudian ditunda lagi ke Juli 2022. Namun, hingga kini belum juga diterapkan.

Padahal, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang HPP termasuk di dalamnya soal pajak karbon ini merupakan buah dari reformasi struktural yang dilakukan oleh Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

“Di tengah-tengah pandemi, 2021, kita juga mengeluarkan Undang-Undang Pajak yang baru. Kita kasih nama Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di situ bahkan kita menununjukkan berbagai macam reform dari administrasi dan kebijakan pajak termasuk kita meng-introduce pajak karbon, yang belum kita aplikasikan,” ujar Suahasil dalam pidato kuncinya pada acara ‘Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Economic Challenge Through Sustainability’, Selasa (20/12).

Meskipun belum diimplementasikan, Suhasil mengatakan, Undang-Undang HPP telah memberikan landasan politik bagi Indonesia untuk menetapkan pajak karbon.

Baca Juga :   BKF: Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

“Enggak semua negara di dunia ini punya pajak karbon,” ujarnya.

Suhasil juga menegaskan bahwa pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal untuk mendongkrak penerimaan negara.

“Pajak karbon bukan tujuannya untuk penerimaan negara. Kok dikasih nama pajak Pak? Pajak karbon bukan supaya penerimaan negara naik. Pajak karbon adalah supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission,” ujarnya.

Pajak karbon, tambahnya, merupakan mekanisme alternatif untuk memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol.

“Kalau mau mengkompensasi lewat pasar, monggo, kita siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengkompenasi lewat pasar? Mengkompensasi lewat negara, monggo, bayar pajak karbon. Itu ada di dalam UU HPP bersama dengan item-item yang lain mengenai perpajakan kita,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics