Dua BPR/BPRS Dicabut Izin Usahanya oleh OJK pada Awal Tahun Ini, Apakah Masih akan Ada Lagi?

2
119

Awal tahun 2024 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Diperkirakan masih ada lagi BPR/BPRS yang bernasib sama.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan selama 18 tahun terakhir, setiap tahun rata-rata terdapat 7 hingga 8 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

LPS merupakan lembaga yang menjamin simpanan nasabah di perbankan. Simpanan nasabah yang terdapat di bank-bank yang dicabut izinnya, termasuk BPR/BPRS, akan dibayarkan oleh LPS.

“Di awal tahun ada dua [BPR/BPRS] memang diserahkan ke LPS dan kami tangani dengan cepat dan smooth, sehingga tidak ada keresehan di masyarakat.  Yang penting adalah dana masyarakat diganti dengan cepat,”ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa, 30 Januari 2024.

“Sampai sekarang tidak ada gejolak yang berlebihan dari BPR-BPR yang kita tangani,” tambah Purbaya.

Purbaya memperkirakan masih akan ada BPR/BPRS yang “jatuh di tahun 2024” ini, selain dua yang telah dicabut izinnya oleh OJK. Tetapi, ia menegaskan pencabutan izin usaha BPR/BPRS tersebut tidak berdampak signifikan pada perekonomian.

Baca Juga :   OJK Terbitkan 3 POJK Baru, Apa Saja?

Menurutnya, BPR/BPRS yang jatuh selama ini terjadi bukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang memburuk.

“Tetapi utamanya karena fraud di BPR tersebut,” ujar Purbaya.

Ia mengatakan bila kondisi keuangan BPR/BPRS memang sudah sakit dan tidak bisa diperbaiki lagi, maka  “kita tutup dengan cepat.”

Purbaya mengatakan selama ini, LPS sudah menjalin kerja sama yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor perbankan.

Dalam menangani BPR/ BPRS yang bermasalah, Purbaya mengatakan, LPS merupakan ‘juru bayar’ simpanan nasabah. Sementara tugas pengawasan bank dilakukan oleh OJK.

Dalam melakukan pengawasan terhadap bank bermasalah,  ada dua status tingakat pengawasan yang dilakukan OJK, yaitu Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Selanjutnya, ketika tidak ada perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham, bank tersebut kemudian diserahan kepada LPS sebagai  Bank Dalam Resolusi (BDR). Bila tak bisa diselamatkan juga, maka  LPS meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Setelah OJK mencabut izin usaha,  selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Baca Juga :   OJK Dorong Transformasi Digital BPR dan BPRS Agar Bisa Menggantikan Rentenir dan Pinjol Ilegal

Purbaya mengatakan selama ini LPS dan OJK sudah bekerja sama dengan baik dalam menangani BPR/BPRS yang bermasalah ini. “Karena salah satu anggota dewan komisioner dari LPS adalah anggota dewan komisioner OJK juga, sehingga kerjanya mulus, tidak ada gejolak, dan semuaya berlangsung dengam baik,” ujarnya.

OJK dorong konsolidasi BPR/BPRS

Pada kesemaptan yang sama, Mahendra Siregar, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK membenarkan bahwa selama ini sudah ada kerja sama yang baik antara OJK sebagai pengawas perbankan dan LPS sebagai penjamin bank-bank yang mengalami masalah.

Senada dengan Purbaya, Mahendra mengatakan BPR/BPRS yang bermasalah selama ini terjadi karena masalah tata kelola (governance) atau fraud.

Ke depan, Mahendra mengatakan, untuk memperbaiki tata kelola BPR/BPRS di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendorong BPR/BPRS ini melakukan konsolidasi.

“Hal itu dilakukan antara lain dengan langkah-langkah penggabungan dari beberapa BPR yang dimiliki oleh pemilik yang sama,” ujar Mahendra.

Baca Juga :   29 Nama Lolos Seleksi Calon ADK OJK Tahap III

Melalui kebijakan yang disebut dengan ‘single presence policy’ ini, jelas Mahendra, tidak ada lagi “satu orang memiliki sampai sekian banyak BPR,”sehingga “memberikan ruang untuk konsolidasi dan penguatan bagi BPR.”

“Namun perlu ditekankan juga bahwa proses konsolidasi ini tujuannya bukan dalam rangka mengurangi jumlah [BPR/BPRS] semata, tetapi justru memperkuat dan memberikan kesempatan perkembangan dan pertumbuhan yang sehat bagi BPR itu sendiri,”ujar Mahendra.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics