Dorong Pertumbuhan Otomotif, Ada 3 Tahap Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

0
151

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. Insentif tersebut untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor (KB). Pasalnya industri otomotif adalah salah satu manufaktur yang terdampak Covid-19 secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.  Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan  kendaraan bermotor di atas 70%. Menko Airlangga mengatakan harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

Baca Juga :   PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Ada 2 Segmen yang Memperoleh

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.  Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Tahap berikutnya insentif PPnBM sebesar 50%. Lalu insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.  Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka  (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. “Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” kata Menko Airlangga.

Leave a reply

Iconomics