Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, OJK Kembali Gelar Rakornas TPAKD

0
377

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar rapat koordinasi (rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mendorong percepatan inklusi dan literasi keuangan di daerah.

Rakornas rencananya akan diadakan pada Kamis (10/12) dan dihadiri oleh Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Ketua dan Dewan Komisioner OJK, Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur Bank Indonesia dan 224 kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah membentuk TPAKD. Selain itu, hadir juga pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga terkait, kepala kantor OJK regional, kantor perwakilan Bank Indonesia, dan perwakilan anggota TPAKD.

Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindugan Konsumen OJK mengatakan ini merupakan rakornas kedua TPAKAD. Rakornas pertama diadakan pada 10 Desember 2019 lalu.

Tirta mengatakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Negara pada Januari 2020 lalu, target inkluasi keuangan di Indonesia ditingkatkan menjadi di atas 90% pada tahun 2024. Pada tahun 2019 lalu, inklusi keuangan Indonesia sebesar 76,2%. “Untuk itu kita perlu dorong terus, lalu kita perlu perkuat sinergi TPAKD tingkat pusat dan daerah, jangan jalan sendiri-sendiri untuk implementasi program-program kerja dari provinsi kemudian turun ke daerah-daerah di tingkat duanya,” ujar Tirta saat menggelar pertemuan dengan media, Senin (7/12).

Baca Juga :   OJK Sempurnakan Regulasi Pasar Modal, Inilah 2 POJK Baru yang Dirilis

Dalam konteks pandemi saat ini dimana aktivitas ekonomi mengalami kontraksi, TPAKD juga memiliki peran strategis untuk mendorong kembali kegiatan ekonomi yang mengalami kelesuhan.

Rakornas ini juga dilakukan karena adanya kesenjangan inklusi keuangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Karena itu, jelas Tirta, butuh penyelarasan program dari pusat dan daerah.

Selain itu, rakornas juga dilakukan agar ada pemahaman yang sama anatara anggota mengenai arah TPAKD ke depan. “Nanti di rakornas itu akan ada peluncuran road map TPAKD tahun 2021-2025 dan ini akan jadi kerangka acuan atau pengarah untuk TPAKD ke depan,” ujar Tirta.

TPAKD dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Januari tahun 2016 saat menggelar pertemuan dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) dimana dihadiri juga oleh OJK, Gubernur BI dan juga menteri-menteri kabinet kerja. Ini merupakan forum koordinasi bagi lembaga-lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang tujuan utamanya untuk mempercepat akses keuangan di daerah.

Tahun 2016 sudah dibentuk 45 TPADK dan berkembang terus hingga menjadi 224 TPAKD di 32 provinsi dan 192 kabupaten/kota. “Harapananya di semua provinsi dan kabupaten/kota terbentuk, jumlahnya kurang lebih 540-an kalau terbentuk semuanya nanti. Ini akan kita dorong terus,” ujar Tirta.

Leave a reply

Iconomics