
Dongkrak Investor Ritel, Sinarmas Sekuritas Tetapkan Fee Transaksi Baru

Ilustrasi papan perdagangan saham di BEI/Antara
PT Sinarmas Sekuritas menggunakan strategi penetapan fee transaksi online baru untuk mendorong pertumbuhan investor ritel. Fee baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni 2021.
Direktur PT Sinarmas Sekuritas Ferita Tanudjaja menjelaskan pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan fee transaksi baru ini adalah salah satu inisiatif yang kita persembahkan untuk para investor ritel Indonesia.
Sinarmas Sekuritas menyatakan nasabah dapat menikmati fee transaksi baru online Sinarmas Sekuritas dengan rate baru sebesar 0,10%, 0,12%, serta 0,14% untuk fee beli online (buy). Sedangkan untuk fee jual online (sell) sebesar 0,20%, 0,22%, serta 0,24%.
Semakin tinggi nilai transaksi nasabah, maka semakin rendah fee transaksi yang dikenakan kepada nasabah dalam skema fee baru ini yang mulai berlaku per 1 Juni 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Pancasila. Fee tersebut berlaku untuk investor baru (new investor) dan existing investor (investor lama) yang berinvestasi secara online.
Ferita juga mengatakan PT Sinarmas Sekuritas juga mempersiapkan beberapa inisiatif lain untuk lebih meningkatkan layanan untuk segmen ritel atau investor individual.
Jumlah investor di pasar modal terus tumbuh, data per Februari 2021 dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jumlah investor mencapai 4,4 juta, dengan 2,01 juta diantaranya adalah investor saham. Padahal per akhir tahun 2020 investor pasar modal sebesar 3,8 juta.
Leave a reply
