
Divestasi Saham BRI dan BNI di BSI, OJK: ‘Belum Tentu Kita akan Mengizinkan’

Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan divestasi saham milik dua bank BUMN di PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. OJK menyatakan akan mempertimbangkan divestasi tersebut setelah nanti permohonan secara resmi sudah diterima.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan sebetulnya rencana divestasi saham BRI dan BNI di BSI tersebut merupakan “corporate action seperti ini biasa saja.”
“Tetapi kita di OJK punya pertimbangan tertentu karena BSI ini kan bank yang bisa dikatakan bank percontohan dalam skala besar yang tentu saja masih baru, belum genap lima tahun ini BSI berdiri, sehingga nanti akan ada persoalan-persoalan yang harus kita teliti dulu. Belum tentu kita akan mengizinkan,” ujar Dian menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers bulanan, Selasa (5/9).
Dian mengatakan OJK belum bisa memberikan sikap yang pasti soal rencana divestasi tersebut, karena OJK sendiri belum mengetahui “bagiaman landasan berpikirnya.”
“Karena kita belum lihat proposalanya, saya baru baca saja di koran dan lain sebagainya. Tetapi saya secara pribadi belum menerima informasi apa pun terkait ini dari pemegang saham maupun banknya itu sendiri,” ujarnya.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021. Proses merger dari BRI Syariah, Mandiri Syariah dan BNI Syariah dimulai sejak Maret 2020 lalu.
Saat ini komposisi kepemilikan BSI adalah Bank Mandiri sebesar 51,47 persen, BNI 23,2 persen dan BRI 15,38 persen.
Pada acara ‘Ngopi BUMN’ di Kementerian BUMN 22 Juni lalu Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengungkapkan Kementerian BUMN sudah memutuskan BRI dan BNI akan mendivestasi sahamnya di BSI.
“Oleh Kementerian BUMN tahun ini sudah diputuskan bahwa mungkin BRI akan di-divest dan sebagian juga dari BNI mungkin akan di-divest,” ujar Hery.
Leave a reply
