
Ditjen Pajak Dukung Penuh Program Beyond Cabotage agar Sukses

Tangkapan layar YouTube Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti/Iconomics
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak mendukung penuh program beyond cabotage untuk bisa berjalan dengan positif. Pasalnya program ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan aktivitas ekspor-impor dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih.
“Kami dari sektor perpajakan sudah mendukung penuh sektor pelayaran sejak 2000. Bahkan sebelum ada peraturan menteri perdagangan yang mengatur beyond cabotage. Dukungan itu, misalnya, memberikan fasilitas pajak berupa membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti dalam sebuah webinar, Jumat (13/11).
Sugianto Josephine mengatakan, pihaknya telah mendukung program beyond cabotage ini sejak 2000 dengan membebaskan PPN. Kemudian, sejak 2015 Ditjen Pajak memberi fasilitas untuk para pengusaha perkapalan dengan tidak memungut PPN atas pengadaan kapal.
Lalu, apa beda kedua istilah ini? Menurut Sugiarto Josephine, pembebasan PPN artinya produsen kapal tidak bisa mengkreditkan pajak masukan. Sementara PPN tidak dipungut, produsen kapal bisa mengkreditkan pajak masukannya.
“(Ini) netral sifatnya tidak mempengaruhi harga. Sangat menguntungkan bagi pengusaha,” kata Sugiarto Josephine.
Di samping untuk armada nasional, kata Sugiarto Josephine, Ditjen Pajak juga memberi fasilitas perpajakan PPN tidak dipungut untuk kapal-kapal ikan, tongkang, feri dan lain sebagainya. Juga diberikan kepada penyerahan jasa di pelabuhan seperti jasa sewa kapal, jasa pandu dan lain sebagainya.
“Sama seperti pengadaan kapal tadi, pengusaha jasanya bisa mengkreditkan pajak masukan. Jadi, kami dari perpajakan sangat mendukung program beyond cabotage ini supaya sukses,” kata Sugiarto Josephine.
Leave a reply
