
Disampaikan pada Last Minute, OJK Masih Kaji Rencana Penyehatan Kresna Life

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life sudah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila RPK ini dinilai layak, maka sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha sejak Agustus 2020 akan dicabut OJK. Sebaliknya, bila RPK tersebut tak layak, maka nasib Kresna Life bakal sama dengan Wanaartha Life yaitu izin usahanya dicabut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Kresna Life menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022.
“Kresna Life di last minute juga menyampaikan RPK, tanggal 30 Desember 2022, sesuai dengan yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun dan mereka telah menyapaikan RPK,” ujar Ogi pada konferensi pers, Senin (2/1).
“Kami sedang me-review, apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPK-nya,” tambah Ogi.
Kuasa Hukum Pemegang Polis Benny Wulur dalam opini hukumnya terkait RPK Kresna Life yang diterima Theiconomics, Selasa (3/1), mengatakan Mitra Pemegang Polis mendukung RPK Kresna Life agar sanksi PKU dapat dicabut dan OJK tidak mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Dengan demikian, komitmen pembayaran kepada para Pemegang Polis dapat terealisasi.
“…mayoritas Pemegang Polis selalu mendukung langkah upaya penyelesaian kewajiban dengan cara-cara damai dan melalui mufakat. Sebagaimana pada tahun 2020 sudah terjadi kesepakatan antara Pemegang Polis dengan PT Asuransi Jiwa Kresna yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kesepkatan Bersama (PKB),” ujar Benny.
Dalam pendapatan hukum ini, terungkap bahwa skema restrukturisasi kewajiban yang disodorkan oleh manajemen Kresna Life kepada OJK adalah dengan mengkonversi kewajiban/liabilitas Pemegang Polis sebagai penyertaan/pinjaman suborinasi (Debt to Equity Swap). Implementasi dari skema ini akan memperbaiki performa keuangan Kresna Life sehingga rasio solvabilitasnya (RBC) bisa memenuhi ketentuan 120%. RBC yang baik merupakan syarat PKU dicabut.
Leave a reply
