
Disampaikan Langsung oleh Presiden, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Didampingi sejumlah menteri, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan ribuan izin sektor pertambangan dan kehutanan serta Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (6/1).
Pemerintah mencabut ribuan izin sektor pertambangan dan kehutanan serta hak guna usaha (HGU) perkebunan. Pengumuman pencabutan izin dan HGU tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri, di Istana Bogor, Kamis (6/1).
Presiden menyampaikan pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemertaan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,”ujar Presiden.
Presiden menyampaikan sebanyak 2.078 izin perushaaan penambangan mineral dan batubara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Disebutkan bahwa izin-izin tersebut sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan sehingga menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan.
Tak hanya itu, Presiden menyampaikan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang diterlantarkan seluas 34.448 hektar juga dicabut. Sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dar HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya,” ujar Presiden.
Kepala Negara menegaskan, pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. “Tetapi izin-izin yang disalagunakan pasti akan kami cabut,” ujarnya.
Pemerintah, jelas Presiden memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,”ujarnya.
Presiden menyamapikan Indonesia terbuka bagi inevstor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.
2 comments
Leave a reply

[…] Joko Widodo menyampaikan sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Kebijakan ini sebagai hasil evaluasi secara […]
[…] Lahadalia mengatakan ribuan izin sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, tidak akan kembali diberikan kepada pengusaha yang sudah terbukti tidak menjalankan izin yang […]