
Dirut Bank Jambi Tolak PP tentang BUMD yang Mengatur BPD

Tangkapan layar YouTube, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (paling kanan)/Iconomics
Bank Jambi menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMD tahun 2017 akan kembali membawa bank pembangunan daerah (BPD) ke “zaman jahiliyah”. Pasalnya, PP tersebut dinilai tidak akan membuat BPD berkembang karena mengharuskan pemerintah daerah memiliki saham 51% atas BPD atau badan usaha milik daerah.
Karena itu, kata Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon, keberadaan PP tersebut justru akan menutup BPD. Apalagi aturan tersebut dinilai sangat membebani BPD. Soalnya selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPD juga diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dana Pembangunan (BPKP).
“Kita juga diperiksa lembaga swadaya masyarakat lho,” kata Yunsak dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (31/3).
Menurut Yunsak, penolakannya itu bukan tanpa sebab. Soalnya keberadaan BPD setidak-tidaknya mengacu kepada Undang Undang (UU) OJK dan Bank Indonesia (BI). Kemudian, kepemilikan saham pengendali 51% itu pun sesuatu yang sulit untuk dipenuhi.
Karena itu, kata Yunsak, kepada para pemangku kepentingan seperti bupati, gubernur, DPRD agar lebih profesional dalam memajukan BPD. Dan jika bisa keberadaan BPD nantinya dimasukkan dalam Rancangan UU Sektor Keuangan.
“Kita berharap DPR mengajak kita semua bicara biar masuk di RUU Sektor Keuangan sehingga bila nanti ganti pejabat OJK dan menteri, kebijakan soal BPD tidak lagi berganti. Kalau tidak, kita sebaiknya cepat-cepat saja mundur,” kata Yunsak.
Sebelumnya, dalam PP tentang BUMD tahun 2017 menyebutkan, kepemilikan saham harus 51%. Sementara di aturan OJK disebutkan pemda yang telah memiliki saham BPD dapat menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.
Lalu, pelarangan hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Sementara, di aturan OJK mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris.
Karena beberapa aturan itu, BPD umumnya menolak keberadaan PP tentang BUMN tahun 2017. Soalnya BPD setidak-tidaknya harus mengacu kepada UU OJK dan Bank Indonesia.
Leave a reply
