Dirdik Kejagung Dinilai Beropini dan Tidak Objektif Usut Aliran Dana Kasus Asabri

0
160

Kejagung

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah tidak membuat opini pada proses yang masih prematur. Febrie dinilai telah menyertakan opini pribadi dalam aliran dana dugaan korupsi PT Asabri sehingga tidak lagi objektif.

Terlebih kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga dapat nilai yang pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  “Meski dalam kerangka transparansi, namun jika membuat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi Kejaksaan. Proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini,” kata Suparji di Jakarta beberapa waktu lalu.

Suparji menyarankan agar Kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum. Jika serampangan, maka bisa menimbulkan kegaduhan nasional.

“Maka pernyataan penyidik juga harus memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Dan penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP,” kata Suparji menambahkan.

Baca Juga :   SPI: Harga TBS Sawit Anjlok Setelah Aturan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berlaku

Jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, kata Suparji, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian. Apalagi di situasi pandemi seperti saat ini, ekonomi negara sudah sangat tertekan. Jadi sebaiknya jangan bikin gaduh.

Seperti Suparji, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo-Karo menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat 2 alat bukti dalam hukum acara pidana.

“Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Rizky.

Sementara terkait tudingan Kejaksaan soal aliran dana ke bitcoin, kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan membantahnya. Bob menegaskan bahwa penegak hukum diduga sudah serampangan.

“Wah saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu jika ada aliran dana ke bitcoin. Dasarnya memang jaksa segitu serampangan dalam memproses hukum ini,” kata Bob Hasan.

Leave a reply

Iconomics