
Dipimpin Sri Mulyani, Presiden Bentuk Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Theiconomics
Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027, melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.145/P tahun 2021.
Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2021 lalu.
Pembentukan pansel ini dilakukan dengan menimbang masa tugas anggota Dewan Komisioner OJK saat ini akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Pansel anggota DK OJK 2022-2027 ini diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus juga menjadi anggota.
Sementara anggota lainnya adalah Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito dan Julian Noor.
Berdasarkan Kepres, pansel bertugas untuk (a) menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK; (b) menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi anggota DK OJK; (c) mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK; (d) melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota DK OJK; (e) mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat; (f) melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota DK OJK; (g) menyampaikan nama calon anggota DK OJK kepada Presiden sebanyak tiga nama orang calon untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan; dan (h) memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, pansel bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, pansel dapat melibatkan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu.
Untuk mendukung kelancaran tugasnya, pansel dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan dan pembentukan serta susunan anggotanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Leave a reply
