Digugat Rp1 Triliun, BRI: Nasabah Bersangkutan Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Dana yang Bukan Haknya

0
737

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. digugat salah satu nasabahnya senilai Rp1 triliun. Nasabah bernama Indah Harini itu menilai bank pelat merah itu telah melakukan kriminalisasi atas dirinya yang telah ditetapakan sebagai tersangka terkait dana Rp30 miliar yang masuk ke rekeningnya.

Akhmad Purwakajaya, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI mengatakan pada tahun 2019, nasabah tersebut telah menerima dana yang bukan haknya di rekening miliknya di BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Akhmad mengatakan pasal 85 UU No.3 tahun 2011 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar”.

Karena itu, jelas Akhmad, sesuai kewajiban hukum nasabah yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.

“Namun demikian karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” ujar Akhmad dalam keterangannya kepada Theiconomics, Rabu (22/12).

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini dan Erick Thohir Apresiasi Kinerja Keuangan Positif BRI

Sebelumnya, mengutip pemberitaan berbagai media, Indah Harini, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, menyampaikan kronologi kejadian. Disebutkan bahwa pada Agustus 2019, Harini membuka rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) untuk keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK).

Di Edinburgh, Harini pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar kupon undian yang berjumlah kurang-lebih 17 lembar dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia. Dalam kupon tersebut, tax refund dan hadiah kupon diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di BRI.

Setelah Harini kembali ke Indoneisa, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP miliknya yaitu pada 25 November 2019 (terdapat tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (terdapat 4 kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (terdapat transfer 2 kali transaksi). Total nilai transaksi yang masuk GBP 1.714.842, atau sekitar Rp30 miliar.

Harini kemudian menanyakan terkait uang yang masuk ke rekeningnya itu pihak BRI pada 3 Desember 2019. Disebutkan bahwa customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Baca Juga :   Sunarso Ungkap Sebanyak Rp5,8 Triliun Restrukturisasi Kredit di BRI Tak Terselamatkan Lagi

Kemudian pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Harini kembali menanyakan ke customer service BRI terkait dana masuk tersebut. Pengacaranya menyebutkan bahwa customer service BRI, setelah mengecek komputernya, mengatakan: “tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda.”

Pada 23 Desember 2019, Harini kemudian memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening Deposito Berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI. Kemudian pada 24 Februari 2020 dipindahkan lagi ke BRI Syariah.

Namun, pada 6 Oktober 2020 account officer BRI, yang biasa melayani Harini sebagai Nasabah Prioritas menelepon dan memberitahukan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1.714.842 yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 – 15 Desember 2019.

Leave a reply

Iconomics