Dicabut Izin Usahanya oleh OJK, Pemegang Saham Resmi Bubarkan Indosurya Life

0
133

Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang sebelumnya dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) resmi dibubarkan oleh pemegang saham, menindaklajuti keputusan pencabutan izin usaha yang telah diputuskan Otorotas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 November 2023.

Pembubaran perusahaan tertuang dalam Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024.

Pemegang saham juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Adapun Tim Likuidasi yang ditunjuk adalah Parhulutan Manalu,  Tri Wahjuni Harto Saputro dan M.P. Chandra Hutabarat.

Pengumuman resmi Pembubaran Perusahaan dan nama-nama Tim Likuidasi telah disampaikan melalui iklan di dua surat kabar yaitu Neraca dan Harian Terbit yang diterbitkan pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada 19 Januari 2024.

“Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca, Surat Kabar Harian Terbit dan BNRI tersebut,” tulis Tim Likuidassi.

Baca Juga :   Virus Corona Belum Menggoyahkan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Mengapa OJK cabut izin usaha Indosurya Life?

Pencabutan izin usaha Indosurya Life pada 3 November 2023, dilakukan setelah OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Leave a reply

Iconomics