
Dibagi Menjadi Delapan Zonasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Makin Mahal

Beras menjadi salah satu komoditas peredam inflasi pada April 2024/Foto: Dok.Badan Pangan Nasional
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Berbeda dengan Perbadan Nomor 7 tahun 2023 yang membagi Indonesia dalam tiga zonasi harga saja, dalam aturan baru ini zonasi harga beras ini terdiri atas delapan zona.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya.
Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
“Jadi, selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Harga Beras Lebih Mahal
Dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Dibandingkan HET sebelumnya, HET baru ini lebih mahal, baik untuk beras medium maupun premium.
Berikut adalah HET terbaru dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2024:
- Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
- Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
- Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
- Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
- Wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
- Wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
- Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.
- Wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.
Sementara dalam Perbadan Nomor 7 tahun 2023, harga beras dibagi dalam tiga zona yaitu:
- Zona I terdiri atas Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi. HET beras medium di zona I sebesar Rp10.900/kg dan beras premium sebesar Rp13.900/kg.
- Zona II terdiri atas Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan. HET beras medium di zona II sebesar Rp11.500/kg dan beras premium sebesar Rp 14.400/kg.
- Zona III terdiri atas Maluku dan Papua. HET beras medium di zona III adalah Rp11.800/kg dan HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Leave a reply
