Di Dakwaan Terungkap Johnny Perintahkan soal Baterai dan Solar Panel Diberikan ke Perusahaan Suami Puan

0
339
Reporter: Kristian Ginting

Dalam sidang perdana kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate terungkap soal perintah kepada Anang Achmad Latif terkait Muhammad Yusrizki Muliawan. Anang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo mendapat perintah agar pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 diserahkan kepada perusahaan Yusrizki.

“Memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan,” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/6).

Untuk diketahui, Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia. Ia juga diketahui sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro (suami Ketua DPR Puan Maharani) dan Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin Indonesia).

Baca Juga :   Kementerian Kominfo: Semakin Cepat Migrasi ke TV Digital, Semakin Baik Peluang Peningkatan Layanan Internet

Dalam laporan Kontan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Desember 2022, Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9% saham perusahaan. Sebanyak 0,1% atau 76 saham sisanya dimiliki PT Mohammad Mangkuningrat, perusahaan milik Arsjad.

Keterangan Johnny Plate itu sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (tersangka dan kini menjadi terdakwa sekaligus komisaris PT Solitechmedia Synergy) yang diperoleh The Iconomics. Dalam BAP-nya, Irwan mengaku diminta Anang mengarahkan Yusrizki untuk bertemu dengan konsorsium pemenang paket 1,2,3,4 dan 5.

Karena arahan tersebut, Irwan lantas mengenalkan Yusrizki kepada Jemmy Sutjiawan, perwakilan PT Fiberhome yang menjadi salah satu konsorsium yang menggarap paket 1 dan 2 sekitar Rp 3,9 triliun. Sebelum mempertemukan keduanya, rupanya Jemmy juga berniat bertemu dengan Yusrizki, sehingga Irwan merasa klop dan tinggal menentukan jadwal serta waktu pertemuan.

“Namun, untuk tempat dan waktu pertemuan tersebut, sudah tidak saya ingat lagi,” kata Irwan sebagaimana yang termuat dalam BAP-nya.

Baca Juga :   Kejagung: Silakan Benny Tjokro Sampaikan Protesnya soal Jiwasraya ke Penyidik

Selanjutnya, hasil arahan Johnny kepada Anang itu yang dilanjutkan kepada Irwan, perusahaan Yusrizki kemudian bermitra dengan menyediakan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 dan 2 Bakti Kominfo untuk periode 2020-2022. Wilayah paket 1 dan 2 itu meliputi Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku.

Dalam dakwaan Johnny Plate, Yusrizki dari proyek tersebut menerima sekitar Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta. Sementara terdakwa Johnny Plate menerima sekitar Rp 18 miliar.

Untuk mengkonfirmasi pengakuan Irwan dan Johnny Plate itu, wartawan theiconomics.com mencoba menghubungi Handika Honggo Wongso, pengacara Irwan dan Achmad Cholidin, pengacara Johnny Plate lewat aplikasi perpesanan Whatsapp. Pertanyaan yang diajukan kepada tiap-tiap pengacara sama sekali tidak dijawab hingga berita ini dimuat.

Dalam kasus ini, Johnny Plate didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :   4 Isu Digital yang Dikolaborasikan oleh PBNU dengan Kementerian Kominfo

 

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics