Deposito Pool Advista Finance Tbk Diduga Ditilep Pegawai di Bank Victoria Syariah, Apa Solusi OJK?

0
362

PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) gagal mencairkan depositonya di Bank Victoria Syariah (BVS), diduga karena adanya fraud yang melibatkan pegawai bank.

Badan Reserese dan Kriminal (Bareskirm) Polri telah menetapkan Mini Sumandari yang merupakan mantan kepala cabang BVS sebagai tersangka dugaan fraud. Tak hanya Pool yang jadi korban, Bumiputera Sekuritas juga menjadi korban perempuan yang disebut-sebut istri jenderal Angkatan Laut tersebut.

Terkait kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.  Regulator dan pengawas sektor jasa keuangan ini juga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

“OJK telah meminta Bank melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai Bank,” ujar Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam pernyataan tertulis yang dikutip Theiconomics.com, Kamis 11 Januari.

Menurut Dian, BVS telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum. Proses hukum tersebut, tambah Dian,   masih berjalan sampai dengan saat ini.

“Dalam hal menurut Bank terdapat sebagian dana yang belum/tidak dapat diselesaikan karena adanya fraud, maka sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, Bank perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul,” ujarnya.

“OJK senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko sehingga potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah,” tambah Dian.

Baca Juga :   Perlunya RUU Penjaminan Polis dan Langkah OJK untuk WanaArtha dan Kresna Life

Bagaimana Dugaan Fraud Ini Terjadi?

Jimmy Kurniawan Setio, Direktur PT Victoria Investama Tbk – pemilik 80,2% saham Bank Victoria Syariah (BVS) – mengatakan deposito PT Pool Advista Finance senilai Rp13,5 miliar “keseluruhannya tidak tercatat dalam sistem Bank (unregistred), sehingga Bank tidak dapat memenuhi permintaan nasabah tersebut,” untuk melakukan pencairan.

Andi Sulaiman Syah selaku direktur Pool mengatakan Pool telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017 dan telah banyak melakukan penempatan deposito dengan mentrasfer ke rekening perantara.

Andi mengeklaim pencairan atas deposito-deposito Perseroan di bank tersebut berjalan dengan baik hingga awal tahun 2023.

“Masalah baru terjadi pada 5 bilyet deposito milik Perseroan yang ketika mau dicairkan pada tanggal 14 Februari 2023 ditolak oleh BVS,” ujar Andi.

Andi mengungkapkan pada saat proses pembukaan rekening depostio di Bank Victoria Syariah, Perseroan mentransfer dananya dari rekening Perseroan di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga ke rekening Tabungan Bisnis di Bank Victoria Syariah dengan nomor rekening 500600340.

Andi pun memaparkan rincian transfer yang dilakukan, baik dari bank asal Bank Victoria Syariah sendiri maupun dari rekening BCA dan CIMB Niaga, yaitu:

  • 18 Agustus 2022, dari rekning Bank Victoria Syariah sejumlah Rp500 juta
  • 27 Oktober 2022, dari rekening BCA sebayak Rp5,5 miliar
  • 21 Desember 2022 dari rekening BCA sebanyak Rp2,5 miliar
  • 1 Februari 2022 dari rekening CIMB Niaga sebesar Rp1,5 miliar
  • 1 Februari 2022 dari rekening CIMB Niaga Rp2 miliar dan Rp4,5 miliar.

Rekening Perantara Jadi Modus Penipuan?

Andi tidak menjelaskan secara gamblang, apakah dana dari beberapa rekenng asal tersebut langsung ditransfer ke rekening Tabungan Bisnis di BVS dengan nomor rekening 500600340.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten

Tetapi, ia mengungkapkan adanya rekening perantara. Ia mengatakan Perseroan membuka rekening perantara penempatan deposito atas permintaan Mini Sumandari sebagai kepala cabang BVS Bekasi pada awal tahun 2022 dengan nomor rekening 5106000191.

Kemudian, surat dari BVS cabang Bekasi yang ditandatangani oleh Mini Sumandari dan Siti Nurdiana tertanggal 12 September 2022 nomor 1430/KC-BKS/IX/2022 menyampaikan adanya penutupan/relokasi cabang Bekasi yang dialihkan ke Cabang Tomang, dan nomor rekening perantara berubah  menjadi 5006000340. Sejak  12 Sepetember 2022 tersebut, untuk pembukaan deposito Perseroan mentransfer ke rekening 5006000340.

Diakui Andi, Perseroan tidak pernah menerima laporan mutasi rekening perantara tersebut. Meski tidak menerima laporan mutasi, tambahnya, Perseroan “tidak meminta” karena “menganggap bahwa rekening tersebut hanya sebatas sebagai rekening penampungan.”

“Perseroan baru mengetahui setelah diinformasikan oleh kepala cabang Tomang setelah terjadinya penolakan pencairan deposito bahwa rekening perantara tersebut merupakan Rekening Tabungan Bisnis atas nama Perseroan yang memiliki buku dan kartu ATM,”ujar Andi.

Setelah mengetahui, Andi mengatakan, pihaknya langsung meminta seluruh mutasi atas rekening Tabungan Bisnis tersebut dengan surat Perseroan ke BVS tanggal 20 Februari 2023 nomor S.049/DIR/PAF/II/2023

Menurut Andi, setelah Perseroan melakukan transfer dana untuk pembukaan rekening deposito, BVS menerbitkan 5 lembar bilyet deposito senilai Rp13,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • 022801 (nomor bilyet) – 18 Agustus 2022 (tanggal terbit) – Rp500 juta (nominal deposito).
  • 023245-27 Oktober 2022 – Rp2,5 miliar
  • 023237 -21 Desember 2022 – Rp2,5 miliar
  • 024945 -1 Februari 2022 -Rp1,5 miliar
  • 024946 – 1 Februari 2023 – Rp6,5 miliar
Baca Juga :   BPK: OJK Telah Tindaklanjuti Laporan, Efektivitas Pengawasan Semakin Baik

Dengan demikian menurut Andi, “jelas bahwa dana dari Perseroan telah masuk dan tercatat di dalam Rekening Tabungan Bisnis milik Perseroan di BVS  dan tercatat di dalam sistem Bank BVS.”

Pihak Pool Terlibat?

PT Victoria Investama Tbk (VICO) dalam surat ke Bursa nomor 262/VI/DIR/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 menyatakan berdasarkan hasil audit OJK dan audit forensik oleh konsultan independen terdapat dugaan sejumlah aliran dana yang mengindikasikan adanya keterlibatan Pool dengan pihak lain di luar Bank.

Namun, manajemen PT Pool Advista Finance Tbk menegaskan bahwa “Pernyataan VICO tersebut tidak benar dan menyesatkan.” Alasannya, karena seluruh transaksi kepada pihak lain dan di luar Bank berupa pengeluaran dana dari rekening Tabungan Bisnis Perseroan dilakukan oleh BVS tanpa instruksi dari pejabat yang berwewenang di Perseroan.

“Pada saat Perseroan diperiksa oleh Polada Metro Jaya pada 8 Agustus 2023, penyidik Polda menunjukkan kepada Perseroan dokumen dari BVS berupa surat instruksi pemindahbukuan dari Pereroan yang ditandatangani oleh pejabat berwewenang. Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa surat tersebut menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” jelas Andi.

Andi mengatakan seluruh transaksi dari pihak lain di luar Bank berupa pengiriman dana ke rekening Tabungan Bisnis Perseroan dilakuan oleh BVS tanpa sepengetahuan Perseroan dan pihak pengirim dana tidak dikenal serta tidak memiliki hubungan apapun dengan Perseroan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics