
Deposito Nasabah Raib, Bank Mega: Tak Ada Toleransi untuk Kegiatan yang Melanggar Nilai Perusahaan dan Ketentuan Hukum

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib/Bank Mega
Manajemen PT Bank Mega Tbk menyatakan Perusahaan tidak mentoleransi setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib merespons pemberitaan adanya nasabah Bank Mega Cabang Bali yang depositonya di bank tersebut hilang. Merujuk berbagai pemberitaan, setidaknya ada 14 nasbah yang mengeluh kehilangan uang mereka dengan total jumlah dana mencapai Rp56 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kostaman Thayib mengatakan sudah menerima pengaduan tersebut dan saat ini masih melakukan investigasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Manajemen juga melakukan penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang mengeluh kehilangan deposito tersebut secara cermat.
“Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kostaman Thayib dalam keterbukaan informasi yang dikutip Iconomics, Rabu (31/3).
Kostaman Thayib mengatakan Perseroan juga melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib untuk mengungkap secara objektif peristiwa tersebut. “Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Kostaman Thayib mengatakan sebagai upaya mitigasi, Perseroan tetap mengedepankan prinsip taat azas pada setiap kegiatannya. “Perseroan juga terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan dan memperkuat Whistleblowing System dengan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh Bank,” ujarnya.
Leave a reply
