
Dengan UU HPP, Pendapatan UMKM Hingga Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Final

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Theiconomics
Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPH) yang baru disahkan Kamis lalu, kententuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kini berlaku juga untuk UMKM, tidak hanya untuk wajib pajak Orang Pribadi.
Bila untuk wajib pajak Orang Pribadi PTKP adalah Rp54 juta (untuk single), untuk PTKP untuk UMKM adalah Rp500 juta. Artinya, penghasilan UMKM hingga Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh final 0,5%.
“Jadi, kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis lalu.
Sri Mulyani mengatakan selama ini tidak ada batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak pada UMKM. Dus, berapa pun peredaran bruto atau pendapatannya dalam setahun, apakah itu hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena pajak final 0,5%.
“Jadi, ini sangat jelas, banyak sekali usaha-usaha kecil, usaha mikro yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5%. Jadi, yang terkena (PPh final) adalah (UMKM yang) peredaran bruto di atas Rp500 juta,” ujarnya.
Bagaimana ilustrasinya?
Bila seorang pelaku UMKM, katakan bernama Andi, memiliki penghasilan atau peredaran bruto dari usahanya Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar setahun. Penghasilan UMKM Andi yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp500 juta atau penghasilan selama 5 bulan pertama. Sisanya, sebesar Rp700 juta dikenakan pajak final 0,5%. Jadi, selama setahun Andi sebagai pelaku UMKM hanya membayar pajak Rp3,5 juta. Sementara, sebelumnya karena belum ada batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM, PPh final yang dibayar Andi adalah Rp6 juta setahun.
1 comment
Leave a reply

[…] Dengan UU HPP, Pendapatan UMKM Hingga Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Final […]