Demi Investasi dan Bisnis, Pemerintah Permudah Pendirian Badan Usaha

0
542

Pemerintah bertekad mempermudah pendirian badan usaha dan legalitas perusahaan perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Tujuannya untuk mendorong kemudahan berusaha sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat.

“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM akan sederhanakan business process demi Ease of Doing Business (EoDB),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/11).

Dikatakan Yasonna, beberapa langkah penyederhanaan kemudahan bisnis dalam konteks pengesahan badan usaha itu antara lain membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 menit. Lalu, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu tahap.

Juga menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan  pembelian kupon secara manual. Pengumunan perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.

Lebih jauh Yasonna menjelaskan, pendaftaran UMK dapat berbentuk PT atau PP yang harus memenuhi ketentuan yaitu skema pendirian berbentuk pendaftaran; pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya; PP dapat didirikan oleh 1 orang; tidak ada ketentuan modal minimum; pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 tahap.

Baca Juga :   Naikkan Produksi Ban Mobil, Hankook Tire Investasi 1,6 Miliar Dolar di Pabrik Clarksville

Lalu, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon; kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi; tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP; usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online; pengumunan perusahaan dilakukan secara online; dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

Menurut Yasonna, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Terutama dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan strategis ini diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law,” kata Yasonna.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics