Dari 3 Opsi Penyelesaian Jiwasraya, Restrukturisasi Dinilai Paling Optimal, Benarkah?

0
209

Kementerian BUMN menyusun berbagai opsi untuk menyelesaikan masalah yang menimpa PT Jiwasraya (Persero). Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, regulator dan penegak hukum, maka setidaknya ada 3 opsi besar yang ditetapkan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, opsi pertama adalah menalangi gagal bayar Jiwasraya yang artinya pemerintah memberikan dana langsung apabila permasalah Jiwasraya dianggap memiliki dampak sistemik terhadap industri.

“Opsi ini belum dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait industri asuransi. Dan belum dibangun Lembaga Penjamin Polis asuransi,” kata Tiko dalam sebuah diskusi yang juga ditayangkan secara virtual, Rabu (28/4).

Opsi kedua, kata Tiko, terkait restrukturisasi, transfer dan dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya (bail in). Ini dapat dilakukan secara tidak langsung melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai induk dari perusahaan asuransi BUMN.

Pertimbangan dari opsi ini, kata Tiko, restrukturisasi perlu dilakukan sebaik-baiknya untuk memastikan portofolio polis yang ditransfer dapat menciptakan keuntungan newco atau (bisnis) perusahaan baru. Pemilik newco harus memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memastikan operasionalnya going concern atau berkontribusi kembali kepada pemerintah.

Baca Juga :   Kimia Farma Ganti Komisaris dan Direksi, Simak Susunan Terbarunya

Opsi ketiga, kata Tiko, likuidasi atau pembubaran perusahaan. Pertimbangan opsi di antaranya harus dilakukan melalui OJK berdasarkan Undang Undang tentang Perasuransian tahun 2014. Dan ini akan memiliki dampak ekonomi, sosial dan politik yang cukup signifikan karena banyak pemegang polis tidak mendapatkan hak-haknya.

“Berdasarkan opsi-opsi tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan politik, opsi yang paling optimal adalah restrukturisasi, transfer dan bail ini,” kata Tiko.

Proses retsrukturisasi polis asuransi Jiwasraya, kata Tiko, terus dilakukan hingga 26 April 2021, mayoritas pemegang polis menyetujui restrukturisasi. Berdasarkan segmen, pemegang polis Jiwasraya dapat dibagi menjadi 3 kelompok.

Kelompok polis korporasi, misalnya, menurut Tiko jumlah yang sudah direstrukturisasi mencapai 1.774 polis atau 82,8% dari total 2.143 polis. Sementara polis retail, jumlah yang sudah direstrukturisasi mencapai 134.972 polis atau 75,3% dari total 179.253 polis.

“Kelompok terakhir yaitu polis bancassurance jumlah yang direstrukturisasi mencapai 16.233 polis atau 92,9% dari total 17.459 polis. Jadi secara keseluruhan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya berjalan lancar,” kata Tiko.

Leave a reply

Iconomics