
Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat Dinaikkan, Ini Beberapa Kendala Penyalurannya

Ilustrasi panen kelapa sawit/Ist
Pemerintah telah menaikkan pungutan ekspor sawit seiring dengan naiknya harga Crude Palm Oil (CPO). Sebagian dari dana pungutan tersebut digunakan untuk mendorong produktifitas perkebunan sawit di dalam negeri melalui program peremajaan sawit rakyat. Melalui program peremajaan ini diharapkan kesejahteraan petani meningkat.
Dana untuk program peremajaan sawit rakyat ini telah dinaikan dari Rp25 juta per hektar menajdi Rp30 juta per hektar.
Eddy Abdurrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam tiga tahun ke depan ditargetkan jumlah lahan sawit rakyat yang diremajakan mencapai 500.000 hektar.
“Kalau kita rata-ratakan kurang lebih 180.000 ha per tahun,” ujar Eddy beberapa waktu lalu.
Namun, tampaknya target tersebut tidak tercapai pada tahun 2020 ini. Hingga 6 Desember lalu, total kebun sawit rakyat yang diremajakan baru mencapai 71.237 hektar. Total dana yang dikucurkan sebesar Rp1,97 triliun yang disalurkan ke 30.680 pekebun.
Eddy mengatakan khusus untuk tahun 2020 ini, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini adalah masalah pandemi Covid-19.
“Karena untuk ikut serta di dalam program peremajaan sawit rakyat itu dimulai dari usulan koperasi, atau gabungan kelompok tani atau kelompok tani kepada dinas-dinas perkebunan di kabupaten/kota. Habis itu diverifikasi dinaikan lagi ke dinas provinsi baru dari dinas perkebunan provinsi naik di direktorat jenderal perkebunan [kementerian pertanian]. Kemudain dari direktorat jenderal perkebunan diterbitkan rekomendasi teknis yang nanti disampaikan ke BPDPKS sebagai dasar untuk pemberian dukungan peremajaan sawit rakyat ini,” jelas Eddy.
Eddy mengatakan karena pandemi Covid-19, penyelesaian rekomendasi-rekomendasi teknis berjenjang dari daerah sampai ke direktroat jenderal perkebunan di Kementerian Pertanian ini agak menurun dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu.
Selain kendala karena Covid-19 beberapa kendala lain yang dihadapi adalah kesiapan dari pekebun itu sendiri. Eddy mengatakan untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat legalitas lahan harus jelas. Bahkan legalitas lahan ini merupakan persyaratan utama disamping syarat lainnya tergabung di dalam satu kelembagaan apakah koperasi atau kelompok tani.
Eddy mengatakan banyak diantara pekebun rakyat ini yang lahannya di atas kawasan hutan. “Kalau mereka ini berada di kawasan hutan mereka juga tidak mempunya hak untuk bisa ikut di dalam program peremajaan sawit rakyat,” ujarnya.
Kedala lainnya adalah surat tanah sudah dijaminkan untuk hutang di bank sehingga tidak bisa ikut serta di dalam program.
“Namun demikian BPDPKS bekerja sama dengan direktorat jenderal perkebunan selalu dari waktu ke waktu untuk melakukan advokasi. Demikian juga dengan asosiasi-asosiasi petani atau pekebun sawit rakyat melakukan adovasi atau asistensi kepada pekebun-pekebun yang tadi agar dia bisa memenuhi persyaratan-persyartan yang dibutuhkan untuk ikut serta di dalam program peremajaan sawit rakyat,” ujarnya.
Tahun 2020 ini, BPDPKS juga sudah memanfaatkan surveyor independen yang disebar ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan sekaligus mengadovkasi pekebun-pekebun agar mereka bisa mengkuti program ini.
“Tahun 2021, kita upaya akan mencoba untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan tadi yaitu kurang lebih 180.000 hektar,” ujarnya.
Leave a reply
