
Dampak Corona, Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Tunai ke Masyarakat Miskin

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin untuk menjaga daya beli masyarakat. Terlebih daya beli masyarakat disebut menurun sebagai dampak dari virus corona.
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat itu, pemerintah sedang mendata masyarakat yang akan menerima bantuan langsung tunai itu. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, ada sekitar 40% rumah tangga miskin yang nantinya menerima bantuan tersebut.
“Hal ini sudah didiskusikan, kita juga sudah berkoordinasi dengan wakil presiden, dari 29,3 juta atau 40% rumah tangga termiskin, yang sudah datanya valid adalah penerima BPNT (bantuan pangan non tunai) . Itu ada 15,2 juta, nah 14,1 juta kita sedang hitung kembali, kita kompilasi data itu,” kata Susiwijono, Jakarta (26/3).
Susiwijono menambahkan, bantuan sosial juga akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak dCovid-19 ini. Terutama para pekerja sektor informal yang berada di perkotaan seperti warung, toko kelontong, ojek online dan sebagainya. Untuk menjangkau pelaku usaha dari sektor itu, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Untuk datanya kita sudah berkoordinasi dengan pemda, terutama DKI, yang paling terdampak pelaku usaha transportasi online Gojek, Grab dari Pemda DKI, pekerja harian yang ada di mal dan beberapa asosiasi di pasar,” kata Susiwijono
Selain masyarakat miskin, pemerintah juga akan membantu para pelaku usaha dengan menerbitkan surat utang baru atau recovery bond. Surat tersebut akan diterbitkan Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang sekiranya mampu.
“Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan pemerintah kepada dunia usaha melalui kredit khusus,” kata Susiwijono.
Lewat kredit khusus, kata Susiwijono, pemerintah berharap bisa meringankan beban pengusaha sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dapat kembali menggairahkan dunia usaha.
“Surat ini kita bikin seringan mungkin, sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali perusahaannya, dengan syarat perusahaan tidak boleh PHK atau kalaupun PHK harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” katanya.
Leave a reply
