
Daftar Kereta yang Dibatalkan dan Dipindah Rutenya Pasca Kecelakaan KA Turangga vs Commuterline Bandung Raya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (05/01/2024) pukul 06.03 WIB.
Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
KAI menyampaikan sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA. Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung – Cicalengka – Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09:00 WIB:
KA yang batal perjalanannya, adalah:
- KA 92 (Lodaya) lintas BD-KYA(SF 10 Kereta).
- KA 6 (Argo Wilis) lintas BD-KYA (SF 10 Kereta).
- KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas BD-KYA (SF 8 Kereta).
- KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas KYA-PWT (SF 8 Kereta).
- KA 250 (Serayu) lintas PWT-KYA (SF 7 Kereta).
- KA 251 (Serayu) lintas KYA-BD-CKP (SF 7 Kereta).
- KA 252 (Serayu) lintas CKP-KYA (SF 7 Kereta).
- KA 249 (Serayu) lintas KYA-PWT (SF 7 Kereta).
- KA 240 (Pasundan) lintas KAC-KYA (SF 8 Kereta).
KA yang mengalami jalan memutar lewat BD-CKP-KYA adalah :
- PLB 92BK1 (Lodaya) lintas BD-CKP (SF 10 Kereta).
- PLB 92BK (Lodaya) lintas CKP-CN-KYA (SF 10 Kereta).
- PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas BD-CKP (SF 10 Kereta).
- PLB 6BK (Argo Wilis) lintas CKP-CNP-PPK-KYA (SF 10 Kereta).
- PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas BD-CKP (SF 8 Kereta).
- PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas CKP-CNP-PPK-PWT (SF 8 Kereta).
- PLB 250BK1 (Serayu) lintas PWT-PPK-CNP-CKP (SF 7 Kereta).
- PLB 249BK2 (Serayu) lintas CKP-CNP-PPK-PWK (SF 7 Kereta).
- PLB 240BK1 (Pasundan) lintas KAC-CKP (SF 8 Kereta).
- PLB 240BK (Pasundan) lintas CKP-CNP-PPK-KYA (SF 8 Kereta).
KAI menyampaikan untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam atau diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya.
Leave a reply
