Charge.IN Aplikasi Charging Pertama Untuk Pengisian di SPKLU Resmi Dirilis

0
355

Bagi para pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kini tak perlu khawatir lagi mencari SPKLU, PLN baru saja merilis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berbasis digital “Charge.IN”.

Dalam sambutannya Direktur PLN, Zulkifli Zaini menuturkan , peluncuran Charge.IN merupakan bentuk dukungan PLN untuk percepatan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia. Melalui aplikasi ini, PLN berharap bisa mempermudah pengguna kendaraan listrik untuk bertransaksi dan mengisi daya listrik.

“Aplikasi Charge.IN untuk melengkapi dan merealisasikan ekosistem KBLBB,” ujar Zulkifli dalam acara launching Charge.IN yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (29/1/21).

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, Charge.IN merupakan aplikasi charging pertama untuk pengisian di SPKLU. Fungsi dari aplikasi tersebut adalah untuk mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun pengisian atau SPKLU oleh pengguna kendaraan listrik sendiri.

“Aplikasi Charge.IN akan terhubung dengan aplikasi pembayaran dan dompet digital milik BUMN, LinkAja. Pengguna juga bisa dipandu untuk menemukan SPKLU terdekat menggunakan aplikasi tersebut”,pungkas Zulkifli.

Baca Juga :   Sikapi Rencana Kenaikan Harga BBM, SiCepat Utamakan Inovasi ke Kendaraan Listrik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”. Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerjasama dengan PLN.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya,” Jelas Menhub.

Menhub mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Menhub Budi mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

Baca Juga :   Dirut PLN: Kesuksesan Baterai Kendaraan Listrik Tergantung Pada Daya Tawar Pemanfaatan Sumber Daya di Hulu

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” jelas Menhub.

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan 2 regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics