Cegah Corona, Kemenlu Tangguhkan Bebas Visa Kunjungan Selama 1 Bulan

0
506
Reporter: Leo Farhan

Kementerian Luar Negeri akan menerapkan kebijakan tambahan untuk membatasi lalu lintas orang dari dan ke Indonesia dimulai besok, Jumat (20/3). Kebijakan pemerintah menghentikan sementara atau menangguhkan visa kunjungan selama 1 bulan demi mencegah penyebaran wabah virus corona.

“Saya ingin menegaskan kembali terhitung mulai besok, dini hari pemerintah akan menangguhkan selama 1 bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah lewat video briefing dengan wartawan, Kamis (19/3).

Faizasyah mengatakan, pemerintah menangguhkan visa kunjungan baik untuk kedatangan dan pemberlakukan bebas visa diplomatik selama 1 bulan. Siapapun warga negara asing (WNA) yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia setidaknya harus mengajukan permohonan ke kedutaan besar di negara-negara setempat dengan memberikan dokumen persyaratan lengkap.

Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berkunjung ke luar negeri atau yang sifatnya sebagai wisata ataupun yang melakukan kunjugan ke luar negeri, untuk mempercepat kepulangannya agar tidak mengalami hambatan. “Untuk itu, bagi WNI, kami imbau untuk mempercepat kepulangan mereka ke Tanah Air,” kata Faizasyah.

Baca Juga :   Visa dan ALTO Jalin Kemitraan Pemrosesan Kartu Debit

Untuk pekerja migran, permanent resident dan diaspora luar negeri atau WNI yang menetap di luar negeri, disarankan untuk tetap mengikuti peraturan dari pemerintah negara setempat. Dengan demikian, tidak ada pemaksaan diri untuk kembali ke Indonesia kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.

Sebelumnya, Kemenlu memutuskan untuk menangguhkan bebas visa kunjungan, visa kunjungan dan bebas visa diplomatik selama 1 bulan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dengan demikian, orang asing yang akan ke Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan RI di negara-negara setempat.

“Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Sedangkan orang asing atau pendatan yang dalam waktu 14 hari terakhir sebelumnya sudah berkunjung ke negara, seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris dilarang secara tegas untuk masuk ke Indonesia.

Leave a reply

Iconomics