Buntut Kasus BTS 4G, Jokowi Tunjuk Mahfud Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny Plate

0
319
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate yang tersandung kasus dugaan korupsi.

“Plt Pak Menko Polhukam (Mahfud),” kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5).

Jokowi mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Johnny dalam kasus proyek BTS 4G terbebas dari intervensi politik dan kekuasaan. “Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka, terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak berkaitan dengan politik. Kasus tersebut murni perkara hukum yang dalam prosesnya sudah melewati tahapan-tahapan yang dikerjakan secara hati-hati oleh Kejaksaan Agung.

“Mari kita berpikir ke positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi, yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan. Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ini ada politiknya tidak? tidak,” kata Mahfud.

Baca Juga :   Jokowi: Prabowo dan Gerindra Berpotensi Menangi Pemilu 2024

Mahfud bahkan mengaku sempat berdiskusi dengan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan apabila sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

“Karena kalau sudah memenuhi syarat, kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah. Hukum itu tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik. Nanti buktikan saja secepatnya di pengadilan,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5. Penyidik telah memeriksa Johnny sebagai saksi untuk ketiga kalinya sebagai pendalaman atas 2 pemeriksaan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga kalinya, kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi, pihaknya menyimpulkan Johnny diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Karena itu, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a reply

Iconomics