
BUMN Menyoroti Isu Krusial Dalam Ambil Bagian Dekarbonisasi

Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan sejumlah inisiatif untuk menuju net zero emission (NZE) pada 2060. Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari menjelaskan bahwa BUMN mendorong inisiatif strategis Indonesia dalam upaya dekarbonisasi net zero emission di tahun 2060.
Insiatif strategis Kementerian BUMN untuk mencapai NZE yakni dengan renewable development melalui energy transition mechanism, EV ecosystem, dan green industrial cluster. Dalam mendorong dekarbonisasi tersebut, Kementerian BUMN memiliki peran dalam tahapan value chain pasar karbon di Indonesia.
“Kita telah memetakan juga deskripsi daripada siapa pemilik dari karbon kredit tersebut, project design dan development yang harus dilakukan oleh BUMN,” kata Rabin belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengetahui cara pengelolaan pengembangan dari proyek tersebut, serta cara memvalidasi dari karbon kredit tersebut.
“Validasi dari karbon kredit itu sangat diperlukan untuk bisa dilakukan dan untuk bisa digunakan sebagai global standard yang diakui, verifikasinya juga sangat penting karena dengan verifikasi maka proyek itu secara resmi bisa menguatkan karbon kredit. Yang bisa nantinya diperdagangkan dengan perusahaan lainnya,” jelasnya dalam BRI Microfinance Outlook 2023.
Setelah adanya verifikasi tersebut, kemudian melakukan trading dengan memfasilitasi aktivasi trading antara penjual dan dan pembeli karbon.
Rabin menyebut di Kementerian BUMN telah ada tujuh perusahaan BUMN yang telah melaksanakan pilot voluntary carbon market.
“7 BUMN tersebut adalah Pertamina, Pupuk (Pupuk Indonesia), PLN, PTPN, MIND ID, Semen Indonesia Group, dan Perhutani,” ucap Rabin.
Kementerian BUMN juga ingin memastikan bahwa value chain dari pasar karbon Indoensia, terutama di BUMN berlangsung dengan baik, lancar dan juga sukses.
Kementerian ESDM baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
“Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana dalam keterangan resminya.
Dadan menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat 6 lingkup pengaturan yang meliputi: penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.
“Fase kesatu perdagangan karbon akan dilaksanakan pada tahun 2023, dimana pertama kali akan dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Kami mencatat ada total sekitar 99 unit PLTU batubara,” kata Dadan.
Leave a reply
