
BUMN Istaka Karya akan Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) telah mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk membubarkan 7 perusahaan plat merah karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Satu diantaranya adalah BUMN karya, PT Istaka Karya (Persero).
Enam BUMN lain yang diusulkan dibubarkan adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan PT Kertas Leces (Persero).
Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengatakan meski Istaka Karya mengaku masih mengerjakan sejumlah proyek, tetapi perusahaan ini tidak mampu lagi membayar kewajiban-kewajibannya.
“Proyek ada. Proyek gampang kalau mau dapat. Cuman untung enggak?,” ujar Yadi dalam acara ‘Senggol Bang-Misteri BUMN Zombie’ di saluran Youtube Kementerian BUMN yang dikutip Theiconomics, Jumat (26/11).
Lebih lanjut, dalam acara yang dipandu Arya Sinulingga itu, Yadi mengatakan Istaka Karya sudah masuk PKPU dan sudah homologasi sekitar empat tahun lalu. Namun, menurutnya, Istaka tidak mampu melunasi kewajiban-kewajibannya sesuai homologasi karena pendapatan atau penjualannya tidak mencapai target.
“Kalau kita flashback, pada saat penandatangan perjanjian [homologasi] ada proyeksi atas keuangannya bagaiamana? Penjualannya bagaimana? […] kalau dilihat miss-nya itu sampai 90% dan sangat tidak mungkin untuk melunasi kewajiban-kewajibannya. Menurut kita enggak akan mampu,” ujarnya.
Yadi mengatakan PPA juga telah meminta pendapat konsultan independen untuk melakuakn penilaian. “Kita pun men-assign konsultan independen untuk melihat,” ujarnya.
Ditanya Arya terkait nasib karyawan setelah nanti Istaka dibubarkan, Yadi mengatakan, akan menawarkan para karyawan untuk bekerja di BUMN karya lainnya. “Kita masih punya karya-karya yang lain. Di PPA juga ada karya-karya yang lain. Insyaallah kalau mereka willing kita tawarkan. Ini lho ada kesempatan di tempat lain,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan Arya, Yadi juga mengatakan nanti masa kerja karyawan Istaka akan tetap dihitung saat mereka pindah ke BUMN lain sehingga mereka tidak dirugikan.
“Jadi ada kepastian. Dia kerja ke karya, bahkan bukan swasta, tetapi BUMN juga yang masih ada prospek. Kenapa tidak? Silakan. Tetapi itu kan jadi pilihan. Kita enggak bisa maksa, silakan. Kalau mau keluar, silakan. Kalau mau kerja kita alihkan ke tempat yang lain,” ujar Yadi.
Lebih lanjut proses pembubabaran 7 BUMN termasuk Istaka Karya, menurut Yadi membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun karena masih menyelesaikan beberapa tahapan. Oleh karena perusahaan BUMN memiliki dua status yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Persero, langkah yang dilakukan adalah mencabut status Persero melalui RUPS pembubaran yang dilakukan pemegang saham yaitu Pemerintah (Kementerian BUMN).
“Setelah itu, Kementerian BUMN dan Kementeran Keuangan akan bersama-sama membuat PP [Peraturan Pemerintah], namanya PP Pembubaran. Pada saat PP ditandatangani oleh Presiden, di situlah yang namanya Persero selesai,” ujarnya.
Leave a reply
